Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat meminta PT Indah Kiat untuk tidak menggarap sekitar 90.000 hektare konsesi hutan tanaman industrinya di Riau.
Anggota Komisi IV DPR Fauzih Amro mengungkapkan Indah Kiat secara total mengelola konsesi HTI seluas 300.000 ha.
“Ke depannya, kami berharap ada 20%-30% dari 300.000 ha tersebut menjadi hutan kawasan yang tidak boleh diproduksi,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2016).
Fauzih mengingatkan bahwa kehadiran perusahaan di manapun harus memberikan efek positif bagi masyarakat sekitar. Tanpa kontribusi nyata, bukan mustahil perampokan atau kriminalisasi terhadap suatu perusahaan akan terjadi.
Karena itu, Fauzih meminta agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) benar-benar dijalankan. Jika CSR terwujud, hidup masyarakat di sekitar hutan dan kebun akan lebih sejahtera sehingga tidak menimbulkan dampak sosial negatif.
“Hal ini terjadi di mana-mana, CSR itu hanya di mulut, tidak dilaksanakan. Hanya supaya dilihat bahwa suatu perusahaan itu memiliki CSR, padahal penerapan pada kenyataannya tidak ada.”
Permintaan itu disampaikan Fauzih dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke hutan Indah Kiat untuk mendengarkan penjelasan dan klarifikasi langsung dari perusahaan terkait beberapa laporan yang diterima oleh parlemen dari masyarakat sekitar perusahaan dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, hampir 30 alat berat milik Indah Kiat ditahan sebagai salah satu gejolak-gejolak sosial di perusahaan itu.