Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional No.36/2016 diterbitkan.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 November itu, mengatur implementasi kebijakan penerapan satu harga BBM di Tanah Air. Satu harga BBM hanya diterapkan bagi jenis tertentu melingkupi minyak solar, minyak tanah dan premium RON 88.
Kendati ditandatangani ada November, kebijakan tersebut efektif pada 1 Januari 2017. Guna mempercepat penerapan satu harga BBM, badan usaha penerima penugasan wajib memberi biaya penyaluran atau margin fee yang lebih tinggi kepada penyalur.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami mengatakan, penetapan margin fee penyalur nantinya diatur tersendiri.
Menurutnya, faktor jarak dan volume penjualan menjadi pertimbangan utama penetapan margin fee khusus di daerah terpencil agar harga BBM bisa disamakan.
"Margin fee nanti diatur tersendiri," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (17/11/2016).
Sementara, badan usaha penerima penugasan tidak terbatas pada PT Pertamina (Persero), sebagai perusahaan pelat merah yang selama ini menyalurkan BBM penugasan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), tutur Rini, akan mengatur badan usaha mana yang akan menerima penugasan.
"Badan usaha penerima penugasan, betul bukan hanya Pertamina. Nanti yang atur BPH Migas," katanya.