Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pihaknya akan menyurati Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebaagi bentuk pengawalan terhadap perubahan regulasi badan hukum badan usaha milik desa atau BUMDes.
“Kalau perlu besok saya akan surati Menteri Desa secara formal sehingga perubahan Permendes No4/2015 tentang BUMDes sesuai dengan harapan kita,” ujarnya, di sela seminar sinergitas koperasi dan BUMDes, Kamis (10/11/2016).
Menurutnya, bentuk koperasi memang paling tepat bagi BUMDes sesuai dengan semangat Undang-undang (UU) No 6/2014 tentang desa karena berasaskan kekeluargaan dan kolektifitas. Jika BUMDes berbentuk koperasi, maka pihaknya siap melakukan pendampingan manajemen dan pengawasan.
“Regulasi ini harus jelas untuk koperasi, sehingga sinergi BUMDes dengan koperasi bisa terjalin baik untuk kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.
Nantinya, lanjut Puspayoga, pihaknya akan mendorong supaya koperasi dan BUMDes bersinergi mengembangkan ekonomi di pedesaan. Jika itu dilakukan maka usaha milik rakyat bakal semakin kuat. Teknis di lapangan misalnya saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk berasal dari saham koperasi atau dana desa yang dianggarkan sebesar Rp1 miliar dari APBN.
“Koperasi itu kita akan jadikan holding, sahamnya koperasi dan sahamnya milik desa itu sendiri. Jadi, koperasi bisa kuat dengan membuat holding koperasi itu,” tandas Menkop.
Menurut Puspayoga, salah satu fungsi holding mencari peluang pasar dimana Kemenkop dan Kemendes PDT juga akan melibatkan mitra lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan.“Ini saya harapkan bisa menjadi proyek percontohan yang luar biasa. Kita tidak sendiri, tapi melibatkan semua stakeholder lainnya”.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran I Wayan Dipta menambahkan, banyak daerah di Indonesia kebingungan terkait belum tegasnya status badan hukum BUMDes tersebut.
“UU Nomor 6/2014 menyebutkan BUMDes itu azasnya kekeluargaan dan gotong royong, tapi Permendes tidak tegas ketika bicara badan hukum. Ini yang menyebabkan kebingungan di daerah. Mengapa tidak tegas menyebutkan koperasi. Padahal, sudah banyak koperasi di sektor riil eksis di daerah juga desa-desa, sesuai dengan potensi yang ada di daerahnya”, kata Wayan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengatakan
Permendes No.4/2015 tidak menyalahi UU Desa meski ketenuan itu memperbolehkan BUMDes berbentuk perseroan terbatas (PT). Akan tetapi, jika bercermin pada semangat Pasal 33 UUD 1945, maka badan hukum yang paling tepat untuk BUMDes adalah koperasi karena mengandung asas kolektifitas di dalamnya.
Dia melanjutkan, jika sebuah BUMDes berbentuk PT yang berarti padat modal, maka terbuka kesempatan dikuasai oleh orang-perorang yang memiliki banyak modal sehingga menghilangkan misi sosial dari BUMDes sebagaimana yang terjadi pada BUMN saat ini.
Karena itu, menurutnya, sudah ada titik temu pandangan bahwa koperasi bisa menjadi pilihan atau satu-satunya model badan hukum BUMDes. Karena itu, dalam revisi regulasi tersebut, pihaknya akan memastikan bahwa BUMDes mengusung spirit koperasi.
Kawal Revisi Regulasi BUMDes, Menkop Akan Surati Mendes
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pihaknya akan menyurati Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebaagi bentuk pengawalan terhadap perubahan regulasi badan hukum badan usaha milik desa atau BUMDes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Pekerja Informal Jadi Beban Ekonomi Indonesia?
38 menit yang lalu
PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Pertamax Cs Ikut Terkerek?
52 menit yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
1 jam yang lalu