Bisnis.com, JAKARTA-- Dunia usaha menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan sekuritisasi pendapatan guna menarik keterlibatan investor
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Infrastruktur dan Konstruksi Erwin Aksa mengatakan, investor asing cenderung lebih tertarik pada proyek-proyek yang telah beroperasi dan menghasilkan keuntungan yang terukur. Karena itu, dia mengatakan sekuritisasi bisa menjadi solusi yang memudahkan investor untuk langsung menginvestasikan dananya dan menghasilkan keuntungan, tanpa harus mengurus perizinan dan birokrasi yang rumit
“Investor itu kan malas kalau greenfield yang harus bebasin tanah dulu, urus izin dan sebagainya, itu menurut saya lebih mudah kalau BUMN yang kerjain atau swasta nasional. Pasti kan mereka maunya datang ke sebuah negara yang sudah siap proyeknya,” ujarnya di sela-sela Infrastructure Week, Rabu (09/11).
Menurutnya, proyek-proyek yang potensial untuk disekuritisasi antara lain proyek pembangkit listrik dan jalan tol. Kedua jenis proyek ini dinilai telah menghasilkan keuntungan yang terukur, baik dari tarif tol maupun tarif listrik. Lokasi proyek yang berada di perkotaan juga menjadi salah satu faktor penentu.
Dia mencontohkan, jalan tol Jagorawi yang sudah beroperasi dan menghasilkan keuntungan sangat potensial untuk ditawarkan kepada investor. Dengan sekuritisasi, investor membeli kepastian pendapatan dari tol tersebut selama jangka waktu yang ditentukan, dan membayarnya di awal kepada pengelola jalan tol sesuai jangka waktu yang disepakati.
“Proyek-proyek yang banyak ditawarkan itu seperti PLN, Kominfo, Kementerian PUPR. Memang proyek yang size-nya perlu diperbaiki. Kalau nilai investasinya terlalu kecil, orang juga tidak tertarik,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kadin telah mengusulkan skema ini sejak pemerintahan Presiden SBY, namun masih menghadapi resistensi dari BUMN sehingga belum ditindaklanjuti hingga sekarang. Meski demikian, sinyal positif dari Presiden Joko Widodo membuat pengusaha optimistis kebijakan ini dapat diimplementasikan.
Akan tetapi, Erwin mengaku pelaku usaha membutuhkan payung hukum yang mengatur mekanisme sekuritisasi tersebut, karena menyangkut aset negara. Selain itu, diperlukan kajian yang mendalam mengenai perhitungan sekuritisasi yang akan ditawarkan ke investor supaya bumn tidak mengalami kerugian.