Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi Janji Proses Hukum Illegal Fishing Segera Dituntaskan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong percepatan proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus terkait penangkapan ikan secara ilegal di sejumlah daerah.
Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong percepatan proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus terkait penangkapan ikan secara ilegal di sejumlah daerah.

"Saya akan meningkatkan koordinasi," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Susi mengutarakan harapannya akan adanya percepatan penyelesaian penegakan hukum atas kasus pencurian ikan atau illegal fishing.

Dia mengemukakan masih ada sejumlah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal tetapi masih belum selesai dan proses hukumnya belum mempnyai kekuatan tetap atau inkracht. "Kami mengharapkan dengan semangat transformasi hukum akan mempercepat inkracht," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan mencontohkan sejumlah kasus yang belum selesai proses hukumnya antara lain 10 kapal Sino yang tertangkap di kawasan perairan Indonesia bagian Timur.

Selain itu, Susi juga menyoroti kasus kapal Silver Sea II yang telah tertangkap di Aceh tetapi hingga kini masih belum dinyatakan berkas lengkap oleh pihak kejaksaan.

Sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan syarat penting guna mengefektifkan pemberantasan pencurian ikan yang terjadi di kawasan perairan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (11/10), sepakat bahwa masih ditemukannya kasus kapal eks-asing di sejumlah daerah dapat menandakan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal yang belum memberikan efek jera.

"Bisa juga (kurangnya efek jera itu) disebabkan oleh tidak tersambungnya upaya penegakan hukum di tingkat nasional dan daerah," kata Abdul Halim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper