Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah meminta adanya penyesuaian harga beli listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) agar pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah tidak membebani keuangan daerah.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pembangkkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Surabaya telah beroperasi sejak 2015 dan terus ditingkatkan kapasitasnya menjadi 10 megawatt pada 2019.
Pihaknya juga telah melakukan penjualan listrik dari PLTSa ke PLN. Namun, harga beli listrik dari pembangkit tersebut hanya dihargai Rp9 sen per kilowatt per jam (kWh) sehingga masih membebani keuangan daerah melalui tipping fee.
Risma mengungkapkan pengembangan PLTSa di Solo meminta agar listrik yang dihasilkan dari PLTSa bisa dibeli oleh PLN dengan harga Rp17 sen per kWh.
Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume meter kubik.
“Arahan dari Presiden ya itu, nanti ada penyesuaian harga yang dibeli oleh PLN. Kalau nanti misal harga [beli] disesuaikan, kami juga akan menyesuaikan dengan harga PLN ya kita adjust untuk mengurangi tipping fee kita dari APBD,” katanya di Kompleks Istana Negara, Selasa (1/11/2016).
Sementara itu, Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan investor PLTSa meminta agar listrik dari PLTSa bisa dibeli PLN dengan harga Rp17 sen per kWh, sedangkan PLN ingin hanya berada di level Rp10 sen per kWh.
“Ini kan nggak nyambung. Jadi kita lagi nunggu sekarang. Kalau PLN cuma ngasih 10 sen per kWh berarti kan sisanya kita harus bayar. Itu membebani kota cukup besar. Tapi kalau PLN [beli] 17 sen per kWh maka Pemkot nggak usah bayar [tipping fee],” katanya.
Menurutnya, biaya tipping fee yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banding bisa mencapai Rp100 miliar. Namun, jika PLN bisa membeli listrik dari PLTSa dengan tarif Rp17 sen per kWh, maka Pemkot Bandung bisa mengalokasikan anggaran tersebut ke program lainnya misalnya untuk pendidikan.
Namun, jika nantinya keputusan pemerintah pusat soal harga beli listrik PLTSa masih berada di bawah Rp17 sen per kWh maka pihaknya memperkirakan tipping fee akan berada di sekitaran puluhan miliar.
Padahal, lanjutnya, seluruh kota saat ini sudah siap untuk mengembangkan PLTSa. Ridwan mengungkapkan Bandung saja sudah didatangi sekitar 40 investor yang berasal dari berbagai negara baik Eropa maupun Amerika Serikat.
“PLN lagi menghitung dan ESDM. Saya juga deg-degan menunggu. Rendah itu beban di kami, kalau tinggi ya bagus. [Presiden] minta yang wajar. Jadi di antara Rp10 sen per kwh hingga Rp17 sen per kwh. Kita ikut arahan yang pusat saja,” ujarnya.
Pada Pasal 7 Peraturan Presiden No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Di Provinsi Dki Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar mengungkapkan PLN ditugaskan untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha milik daerah yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.
Dalam penugasan tersebut, PLN juga diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah : Daerah Minta Adjustment Harga Beli
Sejumlah pemerintah daerah meminta adanya penyesuaian harga beli listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) agar pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah tidak membebani keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu