Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hunian Asing: Luas Lahan Dibatasi 2.000 Meter Persegi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatasi kepemilikan lahan rumah tapak oleh orang asing maksimal seluas 2.000 meter persegi, meskipun membuka peluang lebih luas bagi orang asing yang membawa manfaat sangat besar bagi negara.
Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatasi kepemilikan lahan rumah tapak oleh orang asing maksimal seluas 2.000 meter persegi, meskipun membuka peluang lebih luas bagi orang asing yang membawa manfaat sangat besar bagi negara.

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, selama ini telah terjadi penguasaan properti oleh orang asing di kawasan-kawasan strategis, terutama kawasan wisata, dengan semakin masif. Hal tersebut terjadi bahkan sebelum pemerintah menetapkan aturan yang mengatur kepemilikan hunian oleh orang asing di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan keberlanjutan hal tersebut dengan menetapkan batas tegas. Selama ini hal tersebut terjadi sebagian besar melalui pembelian dengan perjanjian pinjam nama atau nominee.

Pemerintah telah menetapkan batas luasan lahan maksimal 2.000 meter persegi bagi rumah tapak yang dapat dimiliki oleh orang asing. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN 29/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

“Selain membatasi harganya, kita juga batasi luas lahannya. Kalau untuk apartemen tidak apa-apa, silakan boleh seluas lapangan bola kaki lahannya. Namun, untuk landed kita batasi karena sekarang pun sudah terjadi penguasaan di mana-mana,” katanya, Senin (31/10/2016).

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion bertajuk Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Porperti oleh Orang Asing, Senin (31/10) di Hotel Raffles, Jakarta. FGD tersebut merupakan hasil kerjasama antara Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bersama Bisnis Indonesia Learning Center (BILEC).

Sofyan mengatakan, bila tidak dikendalikan, orang asing yang melihat potensi pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi di Indonesia akan memanfaatkan hal tersebut. Pasalnya, pertumbuhan harga tanah di Indonesia jauh lebih menarik dibandingkan imbal hasil deposito perbankan di negaranya.

Meski begitu, dalam pasal 5 ayat (3) permen tersebut disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif luar biasa terhadap ekonomi, maka dapat diberikan dengan lebih dari 2.000 m2. Namun, hal tersebut harus dengan izin menteri ATR/ kepala BPN.

Dirinya mencontohkan kebijakan pemerintah Malaysia yang pernah memberikan keistimewaan bagi seorang warga negara asing asal Yaman untuk memiliki passport sebagai orang Malaysia. Warga asing tersebut adalah seorang yang sangat kaya, tetapi kesulitan memasuki negara Barat dengan passport Yaman karena sentimen agama.

Dengan pemberian passport tersebut, orang asing itu mendapatkan keistimewaan untuk berinvestasi seluasnya di Malaysia dan mengalihkan basis usahanya ke Malaysia. Hal ini memberikan keuntungan sangat besar bagi Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper