Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orang Asing Nonresiden Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Syaratnya

Pemerintah menegaskan orang asing nonresiden atau yang tidak berkedudukan di Indonesia boleh memiliki properti di Indonesia asalkan setiap tahun mengunjungi Indonesia.
Pembangunan proyek properti di Jakarta/Ilustrasi
Pembangunan proyek properti di Jakarta/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan orang asing nonresiden atau yang tidak berkedudukan di Indonesia boleh memiliki properti di Indonesia asalkan setiap tahun mengunjungi Indonesia.

Sekretaris Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Friement F. S. Aruan mengatakan pemerintah sudah cukup jelas menegaskan orang asing boleh memiliki properti dengan semua jenis izin tinggal.

Artinya, dengan modal visa atau passport berstempel Indonesia pun mereka sudah boleh membeli properti, tanpa harus berdiam di Indonesia untuk waktu lama.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Izin tinggal ini mencakup izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

“Kita sudah lebih maju. Malaysia mensyaratkan harus dengan visa tertentu, tetapi kita bisa dengan setiap jenis izin tinggal. Orang yang sudah ada di Indonesia secara sah, berarti sudah ada izin tinggal. Dia boleh beli properti, kecuali dia pengungsi,” katanya, Senin (31/10/2016).

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion bertajuk Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Porperti oleh Orang Asing, Senin (31/10) di Hotel Raffles, Jakarta.

FGD tersebut merupakan hasil kerjasama antara Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bersama Bisnis Indonesia Learning Center (BILEC).

Meski begitu, aturan yang sama juga menegaskan bila orang asing tersebut meninggalkan Indonesia selama lebih dari setahun, haknya akan dicabut.

Hal ini menegaskan prinsip bahwa orang asing yang boleh membeli properti haruslah yang keberadaannya memberikan manfaat di Indonesia. Dengan begitu, orang asing nonresiden yang membeli properti di Indonesia, wajib datang ke Indonesia minimal setahun sekali.

“Kalau dia meninggalkan propertinya selama lebih dari setahun, berarti dia dianggap tidak bermanfaat. Lalu untuk apa dia boleh beli properti?” katanya.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, kewajiban untuk datang setiap tahun tersebut relatif menyulitkan terutama bagi pembeli non-residen dari negara-negara jauh seperti Eropa dan Amerika sebab waktunya terlalu pendek.

Dirinya berharap pada masa mendatang akan ada peninjauan ulang terhadap penegasan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper