Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2017: Gubernur Sumbar Segera Umumkan Besaran Upah Buruh di Kisaran Rp1,95 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun depan yang diperkirakan naik 8,25%, lebih rendah dari kenaikan tahun sebelumnya yang mencapai 11,5%
Ilusrasi./.Antara-R. Rekotomo
Ilusrasi./.Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun depan yang diperkirakan naik 8,25%, lebih rendah dari kenaikan tahun sebelumnya yang mencapai 11,5%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nasrizal Nazaruddin mengatakan kenaikan UMP Sumbar tahun ini hanya berkisar 8,25% sesuai PP No.78/2015 tentang pengupahan.

“Sesuai formula penghitungan dengan PP 78, kenaikan UMP Sumbar untuk tahun 2017 tidak sampai 10%,” ujarnya, Selasa (25/10/2016).

Dia mengatakan berdasarkan angka inflasi dan PDRB nasional, maka nominal UMP Sumbar adalah sebesar Rp1,95 juta, naik tipi dari tahun sebelumnya Rp1,8 juta.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan angka penghitungan UMP berdasarkan inflasi nasional dan pendapatan domestik regional bruto (PDRB), yakni 3,07% dan PDRB mencapai 5,17%.

“Dari penghitungan itu, artinya kenaikan hanya sekitar 8,25%. Nanti pada 1 November akan diumumkan,” katanya.

Nasrizal menyebutkan penghitungan nilai UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi mengacu PP No.78/2015, sebelum diajukan ke gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Adapun, formula penghitungan UMP yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + PDRB)).

Artinya, berdasarkan formula tersebut, maka kenaikan UMP Sumbar diperkirakan sebesar Rp148.559, atau menjadi Rp1,95 juta.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arsukman Eddy menyebutkan pihaknya mendukung penuh model penghitungan sesuai beleid tersebut, karena dinilai sudah mengakomodir seluruh kelompok.

“Kami setuju dengan penghitungan ini, karena tidak ada lagi negosiasi antara serikat pekerja dengan perusahaan,” katanya.

Dia menilai model penghitungan dalam peraturan itu merupakan pilihan terbaik, untuk mengantisipasi negosiasi yang berlangsung selama ini, sehingga pekerja tidak dirugikan oleh perusahaan, begipun sebaliknya.

Meski begitu, Arsukman meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan penyesuaian tarif upah itu. Sekaligus memastikan perusahaan membayarkan upah sesuai kesepakatan UMP yang ditetapkan pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper