Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian siap bekerja sama dengan Apple Inc dalam merealisasikan komitmen perusahaan teknologi tersebut mendirikan pusat inovasi di Indonesia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pusat inovasi Apple berpotensi menciptakan wirausahawan baru di sektor industri piranti lunak di Indonesia.
“Buat kami bagus saja. Ini bisa meng-create entrepreneur. Tentu kami dukung,” katanya usai bertemu Direktur South Asia Apple, Michel Coulomb di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (25/10/2016).
Menperin memaparkan Apple menyampaikan komitmen mereka mendirikan pusat inovasi tempat pengembangan aplikasi berbasis sistem operasi iOS di Indonesia.
Perwakilan Apple, paparnya, menilai Indonesia adalah negara potensial sebagai pusat pengembangan aplikasi. Apple berharap pusat inovasi di Indonesia bisa berkembang seperti di Brasil yang saat ini telah memiliki lebih dari 100 pusat inovasi.
“Sekarang masih dalam perencanaan awal. Mereka berkomitmen membangun pusat inovasi. Kita sekarang mau fine-tune rencana mereka. Akan dikatikan juga dengan rencana produk Apple masuk Indonesia,” kata Airlangga.
Menperin mengatakan, niat Apple mendirikan pusat inovasi di Indonesia merupakan respons dari kebijakan pemerintah memperhitungkan kandungan konten lokal aplikasi dalam penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Peraturan Menteri Perindustrian No. 65/2016 menetapkan tiga skema penghitungan TKDN. Skema pertama adalah penghitungan TKDN yang mengenakan bobot terbesar pada aspek manufaktur sebesar 70%, diikuti aspek penelitian dan pengembangan sebesar 20%, dan aspek aplikasi 10%.
Skema kedua menitikberatkan pada aspek aplikasi yaitu sebesar 70%, diikuti oleh aspek R&D sebesar 20%, dan aspek manufaktur sebesar 10%. Perhitungan skema kedua hanya berlaku bagi produk berharga jual di atas Rp6 juta dan memiliki TKDN pengembangan minimal 8%.
Skema ketiga, memberikan penilaian TKDN berdasarkan investasi yang dikucurkan produsen. Investasi dalam jumlah terkecil adalah senilai Rp250 miliar—Rp400 miliar untuk TKDN 20%, sedangkan investasi Rp1 triliun atau lebih berhak mendapatkan TKDN 40%.
Data Kemenperin menyatakan, impor telepon seluler ke Indonesia pada 2014 mencapai 57,7 juta unit, komputer genggam mencapai 59.000 unit, dan komputer tablet mencapai 5,7 juta unit. Volume impor pponsel turun menjadi 33 juta unit pada 2015, komputer genggam menjadi 18.000 unit, sedangkan komputer tablet tinggal 4 juta unit.
Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang mampu merakit produk ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet di dalam negeri termasuk PT Samsung Electronic Indonesia, PT Panggung Electric Citrabuana, PT Hartono Istana Teknologi, PT Vivo Mobile Indonesia, dan PT Axioo Indonesia.