Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERANTASAN PUNGLI: Kementerian PUPR Susun Unit Khusus Anti Pungutan Liar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan unit khusus guna memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungannya.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan unit khusus guna memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungannya.

Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Heri Purwanto mengatakan intitusinya akan menindaklanjuti instruksi presiden terkait pungutan liar dengan melakukan pembentukan unit khusus. Dia melanjutkan pembentukan unit ditargetkan selesai akhir bulan ini.

Heri melanjutkan, di sektor infrastruktur, unit khusus ini akan mengawasi proses perizinan terkait exit gate jalan tol, pemanfaatan air, ataupun di direktorat cipta karya terkait perizinan untuk rumah negara golongan ketiga. Hal itu mulai dari pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sampai penyerahan hak milik dan pelepasan hak atas tanahnya

Menurutnya, kewenangan fungsi pengawasan akan berada di tingkat inspektorat jenderal kementerian PUPR, setelah sebelumnya juga melakukan pengawalan lewat satgas pengendalian gratifikasi yang menjalin relasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini Pak Menteri [PUPR] masih di Ekuito, sebelum berangkat ke sana sudah mencanangkan unit khusus, pembahasan akan kami rampungkan setelah beliau kembali,” katanya, Sabtu (22/9/2016).

Wakil Sekretaris Jenderal II GAPENSI, Errika Ferdinata mengungkapkan sektor konstruksi menjadi yang paling rentan terhadap pungutan liar. Hal itu dikarenakan sektor ini paling banyak bersinggungan dengan masayarakat dan pemerintahan.

Bentuk pungli lanjutnya banyak terjadi dalam pengurusan perizinan dan pengiriman material/ barang konstruksi. Dampaknya hal itu telah mengakibatkan operasional cost yang besar bagi sektor konstruksi kecil dan menengah. Selain tertekan dengan tingginya tingkat suku bunga perbankan dalam negeri, konstruksi kecil dan menengah masih kalah dengan kontraktor besar dalam persaingan harga material.

“Potensi loss untuk konstruksi sanyak sekali. Apalagi pungli-pungli di proyek banyak berasal dari luar intansi. Belanja material juga enggak bisa dapet murah, kami nggak bisa bargaining bila dibandingkan dengan yang besar,”ungkaponya

Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) ‎mengatakan masih adanya biaya penyertaan yang perlu dikeluarkan di tingkat pemerintah daerah untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan.

Ketua APERSI Edy Ganefo mengatakan, biaya penyertaan yang dikeluarkan untuk perizinan apabila diukur dari harga jual rumah berkisar 10% sampai 20%. Apabila biaya penyertaan tersebut tak lagi ada, maka dapat dimanfaatkan pengembang dalam memilih opsi menurunkan harga rumah ataupun meningkatkan kualitas bangunannya.

Dia pun mengusulkan agar para pelaku pengusaha perumahan terlibat dalam struktur satgas supaya tak ada celah bagi pihak yang selalu memberikan biaya penyertaan.

"Ya kalau enggak ada (bayar) waktunya bisa lama sampai 1 tahunan baru mendapatkan izin, idealnya itu perlu waktu 3 bulan atau 4 bulan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper