Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ILLEGAL FISHING: KKP Klaim Telah Tenggelamkan 200 Kapal Lokal & Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan sekitar 200 kapal asing dan lokal terkait kasus illegal fishing selama dua tahun terakhir.
Kapal nelayan asing diledakkan/Ilustrasi-Antara
Kapal nelayan asing diledakkan/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, DEPOK - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan sekitar 200 kapal asing dan lokal terkait kasus illegal fishing selama dua tahun terakhir.

Yunus Husein, Staff Khusus Satgas Anti Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan kapal yang ditenggelamkan sebagian besar ditangkap karena mengangkut ikan di zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang dilarang.

"Setiap hari penangkapan kapal ilegal hampir ada, ada dua, ada lima, ya tidak menentu. Tentu kita proses sesuai aturan," ujarnya seusai mengikuti seminar Penegakan Hukum pada Penangkapan Ikan Ilegal oleh Kapal Asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, di Universitas Indonesia, Kamis (20/10/2016).

Menurutnya, kapal yang ditenggelamkan tersebut kebanyakan melakukan penangkapan ikan di wilayah Natuna dan Bitung. Para anak buah kapal (ABK), sambungnya tidak memiliki izin dan tertangkap menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Sementara itu, kapal yang dikendalikan nelayan lokal banyak ditangkap karena mengangkut ikan dengan cantrang dan bahan peledak. Padahal pemerintah telah melarang penggunaan kedua cara tersebut karena dinilai tidak ramah lingkungan. "Ada juga nelayan yang diproses karena menangkap ikan di luar zona yang telah diizinkan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Tangkap Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rendra Purdiansa mengatakan kebijakan Susi Pudjiastuti selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan telah banyak merugikan kalangan nelayan.

Menurutnya, banyak aturan perikanan dan kelautan yang ditabrak sehingga nelayan tidak banyak memproduksi ikan karena merasa dibatasi dengan aturan pemerintah. "Misalnya Permen No. 2/2015 tentang larangan penggunaan cantrang di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, itu sangat membuat jatuh nelayan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, nelayan dan pemilik kapal akan menjadi sasaran tembak akibat peraturan yang tidak pro pelaku perikanan. Sehingga, tak sedikit nelayan yang tidak mengoperasikan kapalnya.

"Hampir semua nelayan akan ikat kapalnya hingga akhir November. Jadinya kan tidak logis, bagaimana mau banyak ikan kalau kapalnya ditangkap," paparnya.

Dia menambahkan pada akhir bulan ini, pihaknya akan bertemu dengan Presiden Jokowi guna membicarakan solusi terkait aturan yang selama ini dinilai tidak pro terhadap pelaku perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper