Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri menegaskan produk mi instan berkemasan polystyrene yang bebas beredar selama dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketua Asosiasi Roti, Biskuit, dan Mi Instan (Arobim) Sribugo Suratmo mengatakan peredaran produk pangan hasil industri diatur oleh undang-undang.
Dia menjelaskan produk pangan industri yang beredar di masyarakat harus melalui sertifikasi keselamatan pangan (food safety) agar mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berlaku secara nasional.
Pemerintah Kota Bandung, jelasnya, tidak bisa membatasi distribusi produk yang sudah dinyatakan layak beredar oleh pemerintah pusat tanpa alasan yang kuat.
“Jika memang dilarang, harus ada alasan yang kuat. Produk mi instan dalam gelas kemasan sudah punya izin edar. Food safety-nya sudah terjamin,” kata Sribugo, Kamis (20/10/2016).
Larangan penggunaan polystyrene diumumkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melalui akun Twitter @ridwankamil pada 12 Oktober 2016. “Warga Bandung, per tanggal 1 November 2016, penggunaan styrofoam dilarang untuk kemasan makanan minuman. Nuhun,” kata Ridwan.
General Manager Corporate Communication, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Stefanus Indrayana mengatakan produsen mi instan telah berdiskusi dengan Pemkot Bandung soal larangan kemasan polystyrene di Bandung.
“Kami menjelaskan pangan olahan mengacu pada Peraturan BPOM. BPOM itu memiliki standar kesehatan. Saya memandang [Walikota Bandung] Pak Ridwan Kamil itu menjunjung tinggi aturan-aturan yang sudah ada,” katanya.
Namun, Indrayana mengatakan RIdwan mengimbau produsen mencari alternatif kemasan pengganti polystyrene dalam jangka waktu tertentu.