Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PERSAINGAN USAHA: Sejumlah Pasal Ditolak Kadin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha yang dianggap memberatkan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan)./Antara-Novrian Arbi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan)./Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA -  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha yang dianggap memberatkan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.

Wakil Ketua Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik menyebutkan beberapa pasal yang dinilai memberatkan pengusaha ialah mengenai pengenaan denda minimum 5% dan maksimum 30% dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar atau pencabutan izin usaha.

"Ketentuan ini tentunya memberatkan dunia usaha dan perlu lebih dirinci dengan jelas jenis pelanggaran dan persentasenya. Standar internasional adalah dua sampai tiga kali keuntungan berlebih dari tindakan melanggar, jauh lebih kecil," ujar Suryani di Menara Kadin Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Selain itu yang dianggap memberatkan lainnya mengenai pengajuan banding yang boleh dilakukan dengan membayar 10%.

"Pasal ini melanggar azas praduga tidak bersalah, selain itu juga pasal ini tidak mengatur kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika putusan akhir ternyata pengusaha dinyatakan tidak bersalah termasuk 'cost of fund' dari dana talangan 10%," kata dia.

Selain itu, Suryani menekankan tentang ketentuan bagi terlapor yang tidak melaksanakan keputusan KPPU dan telah berkekuatan hukum tetap denda Rp2 triliun atau pidana kurungan dua tahun.

Menurut dia, pasal tersebut perlu lebih rinci mengingat skala usaha sangat variatif. Selain itu, tatacara eksekusi keputusan berkekuatan tetap sudah ada melalui pengadilan negeri setempat.

"Selanjutnya 'mengaturan merger dari Post-Notikasi' menjadi 'Pre-Notikasi'. Hal ini perlu dikaji lebih jauh baik terkait dengan peraturan dan UU lainnya dan hendaknya hanya merger yang berpotensi monopoli saja yang diterapkan Pre-Notikasi mengingat proses merger dan pengambilalihan perusahan merupakan strategi usaha yang umum," tuturnya.

Sementara beberapa pasal yang menurut Kadin berpotensi disalahgunakan, misalnya, pasal yang mengatur orang yang mencegah, menghalangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung proses investigasi atau pemeriksa akan dipidana enam bulan atau denda Rp5 miliar.

Menurut Kadin penguatan kewenangan bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu dilakukan, namun mekanisme dan pelaksanaannya perlu diatur dengan jelas sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Rancangan UU ini masih belum mengatur tanggung jawab KPPU apabila mereka melakukan penyalahgunaan wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper