Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pelaku usaha akan mengajukan naskah akademik revisi Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait kriteria pelanggaran secara obyektif.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan draf akan segera disampaikan kepada Komisi VI DPR dalam waktu dekat. “Kami sedang membuat daftar inventarisasi masalah. Isinya tentang kriteria dan jenis-jenis kriterianya,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis(20/10/2016).
Dia berharap UU persaingan usaha dan aturan turunannya berisi regulasi tentang kriteria persaingan usaha yang tercantum dengan rinci sehingga dapat diukur secara obyektif. Menurut dia, selama ini tak ada aturan terkait kriteria yang detail sehingga penilaian sangat subyektif oleh KPPU sendiri.
“Tidak ada kriteria yang di-publish di depan, apa yang disebut persaingan tidak sehat? Cara pemasaran seperti apa? Dominasi pasar seperti apa?”paparnya.
Dia menilai subjektivitas itu menyebabkan dunia usaha khawatir karena tidak tahu posisi melanggar atau tidak melanggar aturan. Maka itu, intinya pelaku usaha mendorong amandemen UU memiliki kejelasan.