Bisnis.com, PEKANBARU--Pemerintah perlu membuat dan mengimplementasikan sejumlah kebijakan kunci untuk mengembalikan kehutanan sebagai sektor unggulan strategis. Kebijakan itu akan saling mendukung dengan pengintegrasian melalui strategi klastering izin berbasis masyarakat seluas 12,7 juta hektare dengan izin pemanfaatan hutan dan industri yang sudah ada saat ini.
Demikian dinyatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Sugiono saat pembukaan Musyawarah Nasional APHI tahun 2016 di Jakarta, Rabu (19/10/2016). Munas dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dengan agenda utama pemilihan Ketua umum APHI periode 2016-2021.
Menurut Sugiono, sektor kehutanan sesungguhnya layak untuk menjadi sektor unggulan strategis karena melimpahnya sumber daya hutan, penyerapan tenaga kerja yang tinggi, pembukaan akses di daerah terisolir, dan kandungan lokal yang tinggi dalam proses produk olahan. “Untuk itu diperlukan diperlukan komitmen dan kerja keras para pemangku kepentingan,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com (20/10).
Kebijakan yang diperlukan tersebut adalah peninjauan kebijakan perdagangan produk kayu bulat. Akibat kebijakan tersebut, harga log di tanah air terus merosot jauh di bawah harga di pasar internasional. Harga log di tanah air saat ini bahkan sudah di bawah harga pokok produksi, yang membuat beban operasional perusahaan pemegang izin pemanfataan hutan semakin berat.
Kebijakan lain yang diperlukan adalah penyederhanaan perizinan kehutanan, baik di tingkat pusat dan daerah, meminimalkan ekonomi biaya tinggi sektor kehutanan dan jaminan kepastian areal kerja dan keberlangsungan usaha.
Sugiono juga menyatakan, industri kehutanan perlu ditetapkan sebagai sektor unggulan strategis oleh pemerintah. Langkah ini akan mempengaruhi proses pengambilan kebijakan perekonomian nasional. “Sebab kebijakan untuk sektor kehutanan tidak hanya menjadi domain Kementerian teknis, tetapi juga menjadi pembahasan lintas Kementerian dan mempengaruhi kebijakan makro yang diambil Pemerintah,” katanya.
Untuk meningkatkan kinerja sektor kehutanan, APHI telah menyusun Road Map Pembangunan Hutan produksi 2016-2045. Road Map dirancang berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk menggeser orientasi pengelolaan hutan Indonesia, dari pemanfaatan hutan alam ke hutan tanaman.
Menurut Sugiono, substansi penting dari Road Map tersebut adalah mengintegrasikan komitmen Pemerintah untuk memberikan ruang akses yang luas kepada izin berbasis masyarakat pada areal 12,7 juta Ha dengan izin pemanfaatan hutan dan industri yang sudah ada, melalui strategi klastering.
“Harapan kami, Road Map Kehutanan yang disusun APHI tersebut dapat menjadi sumbangsih kepada Pemerintah untuk mendorong sektor kehutanan bangkit kembali dan menjadikannya sebagai sektor unggulan strategis,” kata Sugiono.
Melalui strategis klastering, sektor kehutana diproyeksi mampu memberikan devisa tahunan sebesar US$ 97,51 miliar setara dengan Rp1.268 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 11,5 juta orang serta dana investasi swasta sebesar US$ 166 miliar atau setara Rp2.158 triliun sampai dengan tahun 2045.
Strategi klastering akan mendukung oiptimalisasi hutan produksi dengan meningkatkan produktivitas hutan alam dan membangun hutan tanaman dimulai 2016 hingga 2045. Nantinya akan ada setidaknya 17,05 juta hektare hutan tanaman yang akan menghasilkan kayu bulat sebanyak 572 juta m3 per tahun. Adapun untuk Hutan Alam akan dilakukan pengelolaan secara optimal pada areal seluas 20 juta hektare yang akan menghasilkan kayu bulat sebanyak 28 juta m3 per tahun.
Munas APHI kali ini bertema “Mewujudkan Bisnis Kehutanan Sebagai Sektor Unggulan Strategis Yang Berwawasan Lingkungan”. Munas akan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang jumlahnya sekitar 400 orang.