Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyetujui rencana kenaikan tarif tol Jakarta—Cikampek sepanjang 72,5 kilometer yang berlaku mulai Sabtu (22/10) pukul 00.00 WB, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.799/KPTS/KPTS/M/2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol Jakarta - Cikampek.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Unsur Profesi Koentjahjo Pambudi mengatakan usulan penyesuaian tarif telah diajukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak tiga bulan lalu. Namun, Jasa Marga dinilai belum bisa memenuhi inspeksi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilakukan oleh BPJT sehingga penyesuaian tarif baru bisa dilakukan menjelang akhir Oktober.
“Tarif tol harus memenuhi ketentuan SPM. Itulah sebabnya ada keterlambatan, harusnya [kenaikan tarif] di awal September,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (17/10/2016).
Dia mengatakan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.
Penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir, dan bertujuan membuat badan usaha jalan tol dapat mengembalikan investasi sesuai dengan rencana bisnisnya. Berdasarkan besaran inflasi yng diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), maka besaran investasi di wilayah Bekasi adalah 8,13%
Koentjahjo mengatakan, pihaknya memastikan bahwa badan usaha memenuhi delapan indikator SPM yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.
“Kecepatan rata-rata tol dalam kota disyaratkan minimal 40km/jam. Kami menilai kecepatan rata-rata kendaraan di tol Jakarta-Cikampek memenuhi, dalam kondisi normal. Untuk peak hour seperti jam pergi dan pulang kerja memang macet, tetapi itu hitungannya di luar kondisi normal,” ujarnya.
Berikut tarif tol baru ruas Jakarta--Cikampek
Golongan | Tarif Tol Saat Ini (Terjauh) | Tarif Tol Baru (terjauh) | Kenaikan Tarif Tol |
I | Rp13.500 | Rp15.000 | 11,11% |
II | Rp21.500 | Rp23.500 | 9,3% |
III | Rp27.000 | Rp30.000 | 11,11% |
IV | Rp34.000 | Rp37.000 | 8,82% |
V | Rp41.000 | Rp44.000 | 7,32% |