Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Mogok Muara Baru: Pembuat Pindang Mulai Kesulitan Bahan Baku

Para pemilik usaha pemindangan ikan di DKI Jakarta mulai kesulitan bahan baku setelah hampir sepekan pemilik kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara, mogok beroperasi.n
Ilustrasi: Muara Baru di Jakarta Utara/Reuters-Darren Whiteside
Ilustrasi: Muara Baru di Jakarta Utara/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA -- Efek mogok sebagian pemilik kapal penangkap ikan dan usaha pengolahan di Muara Baru mulai dirasakan usaha pemindangakan ikan.

Para pemilik usaha pemindangan ikan di DKI Jakarta mulai kesulitan bahan baku setelah hampir sepekan pemilik kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara, mogok beroperasi.

Sukasa, pengolah ikan pindang di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku sudah kehabisan stok bahan baku yang dibelinya dari Muara Baru sebelum pemogokan berlangsung. Biasanya, dia memproduksi ikan pindang alias cue sekitar 1,5 ton per hari dengan mempekerjakan 30 orang tenaga pengolah dan pemasar.

"Kami memang antisipasi dengan stok, cuma kan kekuatannya hanya 1-2 hari sudah habis. Hari ketiganya sudah kelimpungan," ungkapnya saat ditemui, Jumat (14/10/2016).

Bagi pemilik usaha ikan pindang di Ibu Kota dan sekitarnya, Muara Baru adalah pemasok bahan baku terbesar. Paguyuban Pengolah Ikan Pindang (PPIP) mencatat kebutuhan bahan baku 50 pengolah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sekitar 100 ton per hari yang 90% di antaranya disuplai dari Muara Baru. Sisanya dipasok dari Dadap (Tangerang), Kertajaya (Rawa Bebek, Jakarta Utara), dan Ancol.

Sukasa yang juga anggota PPIP mengemukakan para pengolah sangat bergantung pada Muara Baru karena jenis bahan baku di pusat perikanan itu lebih beragam ketimbang sentra lainnya.

Beberapa jenis ikan bahan baku ikan pindang yang selama ini tersedia di Muara Baru a.l. layang, salem, cakalang, deho (tongkol kecil), bandeng, baby tuna, dan semar.

Dia menyebutkan 50% ikan pindang berasal dari jenis cakalang dan baby tuna. Sisanya layang, salem, bandeng, dan deho. "Sedangkan sekarang kapal penangkap cakalang di Muara Baru mogok semua. Padahal pasokan cakalang kebanyakan dari Muara Baru," katanya.

Alasan kedua, harga ikan di Dadap dan Rawa Bebek lebih mahal karena pedagang setempat umumnya juga mengambil dari Muara Baru. Sebagai gambaran, harga ikan layang di Muara Baru Rp17.000 per kg. Adapun harga ikan yang sama di luar Muara Baru bisa Rp19.000-Rp20.000 per kg.

Ketiga, biaya transportasi lebih tinggi jika mengambil bahan baku dari luar Muara Baru karena jalanan macet.

Mulai pertengahan pekan lalu, para pengolah memindang ikan seadanya. "Kami kadang dapat (bahan baku) 8 kuintal, dibagi-bagi, karena enggak ada barangnya," ungkap Dulhami, pengolah ikan pindang di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kondisi pasokan normal, Dulhami mengolah ikan sekitar 1 ton per hari dengan tenaga kerja pengolah dan pemasar 20 orang.

"Kalau saya tidak produksi, kasihan yang 20 orang ini. Jadi ya mengolah seadanya saja," ujarnya.

Sukasa dan Dulhami berharap konflik antara pengusaha perikanan di Muara Baru dan Perum Perindo selaku pengelola Muara Baru segera menemukan penyelesaian sehingga masalah kelangkaan bahan baku tidak berlarut-larut.

Sejak Senin (10/10/2016), sebagian pemilik kapal penangkap ikan dan usaha pengolahan di Muara Baru menghentikan aktivitas. Hingga Jumat, hampir tidak ada aktivitas bongkar muat ikan di Muara Baru. Kapal-kapal penangkap ikan pun masih tertambat di dermaga Sebagian pabrik dan cold storage juga masih tak beroperasi.

Para pengusaha menolak keputusan Perindo yang menaikkan secara drastis tarif sewa lahan hingga 560% menjadi Rp1,5 miliar per hektare per tahun dan memperpendek jangka waktu sewa dari 20 tahun menjadi 5 tahun.

Mereka juga memprotes Perindo yang menginstruksikan pengosongan paksa ruang processing dan fasilitas transit ikan di dermaga barat Muara Baru dalam sebulan.

Mereka keberatan pula dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang alih muatan di tengah laut (transhipment), deregistrasi kapal buatan luar negeri dari daftar kapal Indonesia, dan pembatasan ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 gros ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper