Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Hutan Produksi Melalui Klaster Berpotensi Hasilkan US$97,51 Miliar

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menawarkan pengklasteran yang mengintegrasikan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan yang dikelola perusahaan dan izin berbasis masyarakat dengan industri untuk mengoptimalkan potensi hutan produksi.
foto: antara
foto: antara

Bisnis.com, PEKANBARU--Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menawarkan pengklasteran yang mengintegrasikan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan yang dikelola perusahaan dan izin berbasis masyarakat dengan industri untuk mengoptimalkan potensi hutan produksi.

Ketua Umum APHI Sugiono mengatakan strategi pengklasteran tersebut diproyeksikan mampu memberikan devisa tahunan sebesar hingga US$97,51 miliar setara dengan Rp1.268 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 11,5 juta orang. Selain itu, strategi pengklasteran ini juga  mampu menyerap dana investasi swasta sebesar US$166 miliar atau setara Rp2.158 triliun sampai dengan tahun 2045. 

Menurut Sugiono perhitungan tersebut sudah dituangkan dalam Road Map Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2016-2045 yang disusun APHI berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Dokumen tersebut akan diluncurkan secara resmi pada Musyawarah Nasional APHI, 19-20 Oktober 2016. 

“Road Map tersebut merupakan masukan APHI periode 2011-2016 kepada Permerintah untuk mendorong optimalisasi pengelolaan hutan produksi sebagai sumber bahan baku industri kehutanan nasional,” kata Ketua Umum APHI Sugiono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/10/2016).  

Dia mengatakan salah satu jalan untuk mengoptimalkan hutan produksi adalah dengan meningkatkan produktivitas hutan alam dan membangun hutan tanaman dimulai 2016 hingga 2045. Dibutuhkan luas bersih 17,05 juta hektare hutan tanaman yang akan menghasilkan kayu bulat sebanyak 572 juta m3 per tahun.

Untuk itu, dibutuhkan tambahan investasi hutan tanaman baru seluas 14,25 juta hektare dengan memberikan ruang kelola secara luas kepada izin berbasis masyarakat. Adapun untuk hutan alam akan dilakukan pengelolaan secara optimal pada areal seluas 20 juta hektare yang akan menghasilkan kayu bulat sebanyak 28 juta m3 per tahun.

Dengan pendekatan klaster, maka pembangunan hutan tanaman didorong untuk terintegrasi dengan industri yang meliputi panel kayu, kayu gergajian, kayu serpih (chips), bubur kertas (pulp), kayu energi serta hasil hutan bukan kayu. Pola klaster ini akan mengatasi persoalan infrastruktur, yang akan sangat berat jika dibebankan kepada izin-izin berbasis masyarakat.

Road map yang disusun juga mengungkap sejumlah kebijakan yang dibutuhkan. Termasuk soal penguatan status izin, insentif untuk pengelolaan hutan lestari, dan keleluasaan untuk memasarkan hasil hutan.

Sugiono berharap, pengurus APHI periode yang akan datang, dapat mendorong implementasi road map tersebut untuk menempatkan usaha kehutanan sebagai sektor unggulan strategis dan membangkitkan kembali peran sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional.     

Pada Oktober ini, APHI akan menggelar Munas dengan tema “Mewujudkan Bisnis Kehutanan Sebagai Sektor Unggulan Strategis Yang Berwawasan Lingkungan”. Menurut  Wakil Ketua Umum I APHI Irsyal Yasman, Munas APHI akan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang jumlahnya sekitar 400 orang. Peserta adalah Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa APHI yang izinnya masih berlaku dan terdaftar sebagai anggota APHI selambat-lambatnya tanggal 10 Oktober 2016 yang telah diverifikasi. “Sedangkan peninjau dari Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, Badan Penasehat dan Komisariat Daerah (KOMDA)” kata Irsyal. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II APHI, Rahardjo Benyamin menegaskan bahwa agenda utama Munas APHI tahun 2016 adalah memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pengurus dan Ketua Dewan Pengawas atas pelaksanaan kegiatan asosiasi masa bakti 2011 – 2016, selain itu juga akan menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menetapkan Garis Besar Kebijakan dan Program Kerja Asosiasi masa bakti 2016 – 2021, menetapkan kriteria dan tatacara pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus dan Ketua Dewan Pengawas, dan yang utama adalah memilih dan mengangkat Ketua Umum Dewan Pengurus dan Ketua Dewan Pengawas masa bakti 2016 – 2021. “Kita berharap banyak kepada Ketua Umum APHI yang akan terpilih nanti untuk meningkatkan kinerja anggota  yang terus melemah,” kata Rahardjo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper