Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Horeka Tidak Terpengaruh Muara Baru

Pemogokan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha perikanan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta tidak berpengaruh terhadap pasokan hotel, restoran, dan katering.
Muara Baru di Jakarta Utara/Reuters-Darren Whiteside
Muara Baru di Jakarta Utara/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA—Pemogokan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha perikanan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta tidak berpengaruh terhadap pasokan hotel, restoran, dan katering.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kosmian Pudjiadi mengatakan pasokan hasil laut untuk pelaku usaha hotel, restoran, dan katering (horeka) terutama yang berlokasi di sekitar Jakarta cukup banyak, tidak hanya dari Muara Baru dan Muara Karang.

“Pengaruhnya kecil,” ujar dia kepada Bisnis, Senin (10/10/2016). Berdasarkan data PHRI, saat ini terdapat lebih dari 200.000 gerai restoran di seluruh Indonesia dan sekitar 520.000 kamar hotel yang tersebar di berbagai daerah. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 2.197 usaha akomodasi di Tanah Air per Desember 2015. Dari jumlah itu, sebanyak 228 di antaranya berada di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pelaku usaha perikanan di kawasan tersebut menghentikan aktivitas per 10 Oktober 2016 untuk memprotes kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mendukung industri perikanan nasional. Pemogokan tersebut dilakukan oleh seluruh anggota Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) dan rencananya turut diikuti Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) serta Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN)

Pengerjaan bongkar muat ikan, penambatan kapal penangkap ikan milik anggota, dan kegiatan pabrik pengolahan ikan baik untuk ekspor maupun pasar nasional bakal disetop. Berdasarkan catatan Bisnis, situasi tersebut dipicu keputusan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang menaikkan tarif sewa lahan hingga 560% menjadi Rp1,5 miliar per hektare per tahun.

Perusahaan pelat merah di sektor perikanan itu juga memperpendek jangka waktu sewa dari 20 tahun menjadi hanya 5 tahun, yang membuat investasi miliaran rupiah menjadi percuma. Para pelaku usaha menilai waktu sewa yang singkat membuat usaha di kawasan itu tidak bankable.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper