Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muara Baru Mogok, Pasokan Ikan di Pasar Tradisional Terganggu

Pasokan ikan di pasar tradisional terganggu akibat penghentian aktivitas yang dilakukan pemilik kapal penangkap ikan dan pabrik pengolahan di Muara Baru, Jakarta Utara
Ilustrasi./.Bisnis.com
Ilustrasi./.Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pasokan ikan di pasar tradisional terganggu akibat penghentian aktivitas yang dilakukan pemilik kapal penangkap ikan dan pabrik pengolahan di  Muara Baru, Jakarta Utara.

Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan aktivitas pedagang ikan dari sekitar 200 pasar tradisional di DKI Jakarta membeli ikan secara harian di Muara Baru praktis terhenti.

"Hampir seluruh pedagang ikan di Jakarta membeli dari Muara Baru. Muara Baru mogok, pedagang tidak bisa beli lagi. Mereka pakai stok yang dibeli sebelumnya," katanya, Senin (10/10/2016).

Dalam perhitungan APPSI, seluruh pasar tradisional di Ibu Kota mengambil pasokan ikan 100 ton per hari dari Muara Baru, terutama ikan tongkol dan ikan selar, dengan asumsi setiap pedagang membeli 50 kg per hari.

Adapun jumlah pasar tradisional di DKI Jakarta, baik yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya maupun Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta, mencapai hampir 200 pasar dengan jumlah pedagang ikan rata-rata 10 orang setiap pasar.

Ngadiran khawatir harga ikan laut di pasaran naik dalam beberapa hari mendatang.

Terhitung mulai hari ini, 10.000 buruh pabrik pengolahan, 35.000 anak buah kapal, dan 40.000 tenaga kerja tidak langsung, di Pelabuhan Muara Baru mogok bekerja, sebagai wujud protes atas berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mengerem sektor kelautan dan perikanan.

Para pemilik pabrik pengolahan dan cold storage di Muara Baru memasang spanduk bertuliskan 'Kami Tutup Operasional' di depan pabrik mereka. Aktivitas di pelabuhan perikanan itu nyaris lumpuh.

Mereka memprotes larangan alih muatan di tengah laut (transshipment), pembatasan ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 gros ton, pelarangan operasi kapal penangkap ikan buatan luar negeri, pengurusan perizinan yang lama, serta kenaikan drastis tarif sewa lahan dari Rp236 juta menjadi Rp1,5 miliar per hektare per tahun.

"Transhipment harus diizinkan demi efisiensi, pembatasan GT kapal ikan jangan hanya 150 GT, dan pengurusan izin kapal berlayar harus selesai dalam tujuh hari," ungkap Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) Tachmid Widiasto.

P3MB mencatat mencatat 60 pemilik perusahaan pengolahan dan ribuan kapal penangkap ikan di Muara Baru telah berinvestasi setidaknya Rp8 triliun selama puluhan tahun.

Dari sisi nilai ekonomi, hasil tangkapan ikan yang akan hilang akibat 1.600 kapal purse seine mogok melaut mencapai 2.925 ton per bulan. Ditambah dengan penghentian kegiatan pengolahan, Indonesia akan kehilangan US$50 juta per bulan dari Muara Baru. Dampak sosialnya, akan banyak tenaga kerja yang menganggur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper