Bisnis.com, BOGOR - Pemkot Bogor mengklaim kendati angkutan kota merupakan salah satu kontributor kemacetan di Bogor, tetapi para pengemudinya beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan angkutan tak layak pakai jauh-jauh hari sudah dilarang beroperasi. "Begitu juga dengan pengemudinya yakng tak punya surat lengkap kami tindak tegas," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/92016).
Menurutnya, Pemkot Bogor telah mengkaji program jangka menengah dan panjang untuk mengkonversi angkutan kota menjadi bus transpakuan yang berbadan hukum.
Pemkot Bogor, sambung dia, ingin memastikan bahwa saat ini persoalan transportasi, khususnya armada angkot, telah berjalan sesuai aturan.
Oleh sebab itu, Bima juga menuturkan bahwa operasi terpadu yang dilakukan secara gabungan dari unsur Pemkot Bogor melalui DLLAJ bersama pihak kepolisian dan TNI akan dilakukan secara rutin. "Apalagi soal ini juga telah disepakati unsur Muspida."