Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengemudi Angkutan Online Diminta pakai SIM Umum

Para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi tetap dikenakan tilang jika melakukan pelanggaran-pelanggaran umum selama enam bulan perpanjangan sosialisasi PM 32/2016.
Taksi berbasis aplikasi/Antara
Taksi berbasis aplikasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi tetap dikenakan tilang jika melakukan pelanggaran-pelanggaran umum selama enam bulan perpanjangan sosialisasi PM 32/2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, regulator tidak akan melakukan tindakan represif terkait dengan uji kelaikan kendaraan atau KIR dan surat izin mengemudi umum selama masa masa sosialisasi.

“Kalau yang pelanggaran universal seperti [menerobos] lampu merah dan rambu-rambu marka tetap dia ditilang. Kalau tadi dia belum SIM A umum tidak ditilang, tapi ditegur. Kamu harus segera [mengubah SIM A biasa menjadi SIM A umum],” kata Pudji, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Dia menambahkan, masa perpanjangan sosialisasi peraturan tersebut mulai 1 Oktober 2016. Meskipun begitu, paparnya, PM. 32/2016 tetap berlaku pada 1 Oktober 2016.

Dalam pertemuan antara Kemenhub, Kemenko Polhukam, dan beberapa asosiasi terkait juga disepakati pada Senin (3/10) akan ada pertemuan dengan komunitas pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi dan stakeholder terkait.

 “Untuk ngasih penjelasan yang lebih rinci. Mungkin ada masukan dari rapat kalau ada revisi,” katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper