Bisnis.com, JAKARTA—Para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi tetap dikenakan tilang jika melakukan pelanggaran-pelanggaran umum selama enam bulan perpanjangan sosialisasi PM 32/2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, regulator tidak akan melakukan tindakan represif terkait dengan uji kelaikan kendaraan atau KIR dan surat izin mengemudi umum selama masa masa sosialisasi.
“Kalau yang pelanggaran universal seperti [menerobos] lampu merah dan rambu-rambu marka tetap dia ditilang. Kalau tadi dia belum SIM A umum tidak ditilang, tapi ditegur. Kamu harus segera [mengubah SIM A biasa menjadi SIM A umum],” kata Pudji, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Dia menambahkan, masa perpanjangan sosialisasi peraturan tersebut mulai 1 Oktober 2016. Meskipun begitu, paparnya, PM. 32/2016 tetap berlaku pada 1 Oktober 2016.
Dalam pertemuan antara Kemenhub, Kemenko Polhukam, dan beberapa asosiasi terkait juga disepakati pada Senin (3/10) akan ada pertemuan dengan komunitas pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi dan stakeholder terkait.
“Untuk ngasih penjelasan yang lebih rinci. Mungkin ada masukan dari rapat kalau ada revisi,” katanya