Bisnis.com, JAKARTA– Pemerintah menyatakan telah melindungi hasil laut Indonesia yang masuk ke perdagangan global bebas dari hasil praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Selain IUU fishing, isu yang kini marak adalah seafood fraud yang meliputi pencantuman label atau informasi yang keliru (mislabeling) dan mengubah tampilan fisik produk perikanan agar tampak menarik meskipun sudah tidak segar.
Amerika Serikat yang mengimpor lebih dari 90% kebutuhan seafood-nyasetiap tahunnya menaruh perhatian besar terhadap isu-isu yang terkait dengan IUU Fishing dan seafood fraud.
Untuk itu, Negeri Paman Sam memberlakukan ketentuan ketertelusuran (US Seafood Traceability Program) yang mulai berlaku 20 September,yang menjadi syarat bagi produk perikanan yang akan masuk ke negara itu. Uni Eropa juga menerapkan ketentuan catch certificate yang didasarkan pada ketentuan EC Regulation 1005/2008.
Pelaksana Harian Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan perlu aksi bersama KKP dan pemangku kepentingan perikanan Indonesia. Aksi itu harus dilakukan lebih terintegrasi mulai dari hulu sampai hilir.
“Indonesia sejauh ini telah melaksanakan penerapan catch certificate. Sejak diterapkan 1 Januari 2010, telah berjalan dengan cukup baik walaupun kita juga sering jumpai sejumlah kendala di lapangan.,” katanya dalam siaran pers, Rabu (21/9/2016).
Pelaksanaan pelayanan catch certificate dengan Ditjen Perikanan Tangkap sebagai otoritas yang kompeten dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung kelancaran ekspor produk perikanan ke pasar Uni Eropa.