Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan ingin pengemudi angkutan umum mampu memberikan kontribusi dalam meminimalkan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, para pengemudi angkutan umum berbasis jalan raya memiliki tanggung jawab besar lantaran membawa penumpang.
“Ini harus kita tingkatkan supaya kecelakaan tidak lagi terjadi fatal yang diakibatkan oleh pengemudi,” kata Pudji, Jakarta, Senin (19/9).
Agar hal tersebut dapat terjadi, dia menambahkan, pihaknya memberikan penghargaan Abdi Yasa Teladan kepada para pengemudi di seluruh Indonesia.
Dengan penghargaan tersebut, harapnya, pengemudi dapat menjadi lebih profesional dalam mengemudikan kendaraan angkutan umum di jalan raya. Selain itu, pemerintah juga berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pengendara lain yang belum mendapatkan.
Saat ini, pengemudi yang mendapatkan penghargaan tersebut mencapai 55 pengemudi dari masing-masing tingkat kota, kabupaten, dan provinsi. Adapun pengemudi angkutan yang mendapat penghargaan terdiri dari angkutan pariwisata, umum, karyawan, dan sebagainya.
Terkait dengan angkutan umum terdapat pengemudi dari taksi, bus antar kota antarprovinsi, antar kota dalam provinsi, dan sebagainya.
Dia mengungkapkan, pengemudi masing-masing jenis angkutan tersebut memiliki kriteria untuk mendapatkan penghargaan.
Pengemudi Angkutan Umum Harus Ikut Minimalkan Kecelakaan Lalu Lintas
Kementerian Perhubungan ingin pengemudi angkutan umum mampu memberikan kontribusi dalam meminimalkan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
46 menit yang lalu
Menilik Misi Ambisius Prabowo Kebut 'Suntik Mati' PLTU
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Opini: Kebijakan Restrukturisasi Bisnis ala China Way
46 menit yang lalu