Bisnis.com, PONTIANAK – Kanwil DJP Kalimantan Barat menyita sejumlah aset bangunan dan uang tunai milik Wajib Pajak sebagai rangkaian kegiatan “Sita Serentak” di seluruh kantor Pelayanan Pajak Wilayah Kalbar.
Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengatakan, penyitaan pertama terhadap ruko lantai 2 dengan nilai taksiran sebesar Rp1,9 Miliar di wilayah KPP Pratama Pontianak.
“KPP Pratama juga melakukan pemblokiran terhadap rekening WP yang mempunyai total tunggakan pajak sebesar Rp380 juta,” kata Slamet kepada Bisnis.com, Kamis (16/9/2016).
Sementara di lokasi lainnya, kata Slamet, KPP Pratama Ketapang menyita 2 ruko dengan nilai taksiran mencapai Rp1 miliar, KPP Pratama Mempawah menyita sebidang tanah kosong dengan taksiran nilai Rp80 juta dan KPP Pratama Sintang menyita sepeda motor dengan taksiran Rp20 juta.
Menurutnya, aksi “Sita Serentak” sebagai langkah penegakan hukum perpajakan pada 2016 sesuai dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan teguran.
“Setelah disita, maka tahapan selanjutnya tindakan penagihan dan proses lelang, sementara tindakan pemblokiran rekening menyita rekening setelah saldo rekening diketahui pejabat yang berwenang,” ucapnya.