Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pulangkan 228 ABK Vietnam

Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta memulangkan 228 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam yang berstatus bukan tersangka (nonjustisia).n

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta memulangkan 228 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam yang berstatus bukan tersangka (nonjustisia).
 
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekjen KKP Sjarief Widjaja mengatakan pemulangan dilakukan hari ini melalui jalur laut dengan menggunakan kapal pengawas perikanan.

“Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, ABK nonjustisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan," ujar Sjarief melalui siaran pers, Selasa (13/9/2016).

Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Ditjen PSDKP karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Setelah menjalani proses hukum, nelayan-nelayan itu dapat dipulangkan ke negara asalnya.

Pemulangan disepakati di titik pertemuan antara kapal pengawas perikanan dan kapal Pemerintah Vietnam di perairan perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan perairan Vietnam dengan koordinat lokasi 04°00.000 N – 107°30.000 E atau sekitar 2,5 jam dari Kabupaten Natuna.

Sebanyak 228 orang yang dipulangkan itu terdiri atas 47 orang yang ditampung di Kantor Satuan Kerja PSDKP Batam, 68 orang dari kantor Satuan Kerja PSDKP Natuna, dan 113 ABK dari Satuan Kerja PSDKP Tarempa.

Pemulangan dilakukan dalam rangka meringankan tugas para petugas pengawas perikanan di lapangan sehingga mereka akan lebih berkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditangani dan ABK yang dijadikan tersangka.

Pemulangan tersebut juga sesuai dengan pasal 83A ayat (1) UU No 45/2009 tentang tentang Perikanan yang menyebutkan selain tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lain dapat dipulangkan, termasuk yang berkewarganegaraan asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper