Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengembang mempertanyakan kebijakan pemerintah menambah persyaratan penyertaan laporan SPT pajak penghasilan orang pribadi untuk dapat memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan.
CEO PT Sri Pertiwi Sejati Group Asmat Amin mengatakan, semula persyaratan untuk memperoleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) cukup dengan memiliki NPWP.
Subsidipun menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan tingkat penghasilan di bawah Rp4 juta untuk pembelian rumah tapak.
Hal ini menjadi mengherankan sebab belum lama ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat menyampaikan, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak perlu membuat SPT.
“Ini pekerja sudah diwajibkan bikin SPT dan NPWP walaupun gajinya cuma Rp3,5 juta sehingga ini cenderung mempersulit mereka membeli rumah,” katanya dalam acara diskusi bertajuk Mencari Solusi Rumah untuk Pekerja, yang digelar di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat memangkas segala hambatan administratif yang berlebihan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Hal ini guna memacu agar penyediaan rumah dapat lebih cepat.
Kewajiban penyertaan SPT sebagai syarat pengajuan KPR FLPP ini kabarnya muncul sebagai strategi pemerintah untuk memastikan FLPP benar-benar tepat sasaran kepada MBR. Pasalnya, kerap terjadi rumah bersubsidi justru jatuh ke tangan masyarakat yang berpenghasilan cukup tinggi dan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan investasi, bukan untuk ditempati.