Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng mengatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu dikeluarkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari reformasi sektor perpajakan.
Menurutnya, dengan terlepasnya Ditjen Pajak dari Kemenkeu maka lembaga itu bisa langsung dibawah kendali presiden.
"Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak," kata Mekeng, Rabu (31/8/2016).
Menurut Mekeng, selain Badan Penerima Pajak bisa lebih leluasa bekerja, keberadaannya tidak akan dipersulit lagi oleh kalangan birokrat karena sudah berdiri sendiri.
“Jadi mereka tidak terbelengu, diatur dan dipersulit oleh birokrasi kementerian,” ujarnya.
Sedangkan kelebihan lainnya kalau badan pajak mandiri adalah mereka bisa leluasa merekrut pemeriksa atau auditor. Apalagi kebutuhan pemeriksa saat ini sangat banyak, ujarnya.
"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang ditengah tuntuan meningkatkan pendapatan pajak," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Terkait upaya peningkatan penerimaan pajak untuk saat ini, dia menyebutkan bahwa pemerintah bisa melakukannya melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Seperti dilakukan debt collector aja. Pakai upaya paksa saja kalau tetap tidak dipatuhi," tegas Mekeng.
Dia juga meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force. Satgas tersebut, ujarnya, bekerja untuk membenahi nomenklatur di tiap kementerian dan lembaga.