Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PERTAMBANGAN: Pemprov Sulut Perketat Pemberian WIUP dan IUP

Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sulawesi Utara menyatakan penetapan WIUP dan IUP sektor pertambangan yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan PMDN akan menjadi kewenangan Gubernur.
David Eka Issetiabudi
David Eka Issetiabudi - Bisnis.com 31 Agustus 2016  |  16:42 WIB
PERTAMBANGAN: Pemprov Sulut Perketat Pemberian WIUP dan IUP
Pertambangan batu bara - Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MANADO - Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sulawesi Utara menyatakan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan PMDN akan menjadi kewenangan gubernur.

Kepala BKPMD Sulut Lynda Watania mengatakan penetapan tersebut kembali ditegaskan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat 1, yang salah satunya dinyatakan bahwa urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Gubernur.

“Tapi sampai saat ini terdapat beberapa kabupaten kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah provinsi,” tuturnya, dalam keterangan pers, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, kabupaten/kota harus lebih terbuka terkait penetapan WIUP dan IUP, sehingga mempersilahkan pemerintah provinsi melakukan evaluasi secara ketat terkait pengajuan penetapan tersebut.

Lynda menambahkan langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah WIUP dan IUP benar benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Data BKPMD menunjukkan, ada sekitar 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi, batuan, nikel, mangan) yang ada di kabupaten/kota se-Sulut dalam kondisi aktif yang IUP akan berakhir sekitar akhir 2016.

“Kemungkinan dilakukan lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin yang sudah berakhir tidak ada perpanjangan. Jika izin perpanjangan dilakukan akan ada evaluasi ketat terutama terkait dengan lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR,” tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan pihaknya memilih tidak mengandalkan sektor pertambangan sebagai sektor usaha pengumpul cuan bagi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin pertambangan
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top