Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT BMH Hanya Divonis Rp78 Miliar, KLHK Disarankan Tetap Ambil Kasasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disarankan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya memvonis PT Bumi Mekar Hijau (BMH) membayar ganti rugi Rp78 miliar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disarankan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya memvonis PT Bumi Mekar Hijau (BMH) membayar ganti rugi Rp78 miliar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pada 12 Agustus, PT Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang sebelumnya membebaskan BMH dari gugatan karhutla. Namun, biaya ganti rugi yang dijatuhkan PT Palembang untuk BMH hanya 1% dari total gugatan KLHK sebesar Rp7,9 triliun.

Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengusulkan agar pemerintah langsung mengajukan kasasi putusan PT Palembang ke Mahkamah Agung. Menurutnya, ganti rugi 1% dari gugatan belum sebanding dengan kerusakan dan kurang memberikan efek jera bagi pelaku karhutla.

“Putusan PT Palembang sudah cukup baik karena menyatakan BMH bersalah dan membatalkan putusan PN Palembang yang heboh tempo hari. Tapi menurut saya KLHK sebaiknya kasasi,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (30/8/2016).

Pada Desember 2015, gugatan perdata pemerintah terhadap BMH ditolak oleh PN Palembang. Majelis hakim berpendapat tidak ada kerugian negara atas kebakaran seluas 20.000 hektare (ha) di lahan konsesi BMH yang terjadi pada 2014. BMH digugat untuk membayar ganti rugi ekologis dan biaya pemulihan sebesar Rp7,9 triliun.

Bambang meyakini kasasi KLHK akan dikabulkan MA mengingat tim ahli memiliki bukti baru untuk memperkuat gugatan. Salah satunya, dia mencontohkan, adalah fakta bahwa tahun lalu karhuta kembali terjadi di area konsesi PT BMH. Kali ini luas kebakaran diklaim mencapai 30.000 ha, lebih besar dibandingkan pada 2014.

“Itu artinya mereka tidak mau belajar dari tahun sebelumnya. Insya Allah, saya optimis semua tuntutan dikabulkan oleh MA,” ujarnya.

Gugatan perdata merupakan salah satu pendekatan hukum multipintu yang diambil pemerintah, selain sanksi administratif dan pidana, untuk menjerat perusahaan-perusahaan yang lalai menjaga konsesi dari kebakaran.

Untuk kasus perdata, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada sekitar 10 perusahan yang akan digugat pemerintah guna menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Mereka, menurut politisi Partai Nasdem ini, sudah jenuh dengan karhutla yang diiringi bencana asap selama hampir dua dekade ini.

“Saya pastikan dan tegaskan bahwa negara tidak diam dan pemerintah terus bekerja tiada henti dengan segala kekuatan yang ada untuk menangani karhutla,” ujarnya.

Di samping tegas terhadap perusahaan, Siti juga meminta masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia menjamin masyarakat tetap dapat memanfaatkan sumber daya alam kendati tidak lagi menggunakan metode pembakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper