Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang mengingatkan wajib pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta untuk segera melunasi tagihan.
"PBB DKI 2016 jatuh tempo Rabu, 31 Agustus 2016. Para wajib pajak diharap segera melunasi tagihannya," ujarnya, Selasa (30/8/2016).
Dia menuturkan PBB yang harus dibayarkan wajib pajak merupakan aset berupa rumah tapak atau rumah susun dengan perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Adapun, Pemprov DKI sudah menghapuskan PBB dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar seiring ditekennya Pergub No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rusun, dan rusunawa milik dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
"Dasar kebijakan ini dalam rangka meningkatkan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat perlambatan ekonomi," lanjutnya.
Agus menambahkan tarif PBB-P2 di DKI Jakarta berdasarkan NJOP adalah 0,01% untuk NJOP kurang dari Rp200 juta, 0,1% untuk NJOP Rp200 juta-Rp2 miliar, 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar-Rp10 miliar, dan 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.
"Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di 12 mitra bank dan kantor pos. Bila lewat tanggal jatuh tempo wajib pajak akan dikenakan denda berupa bunga 2% per bulan," pungkasnya.
PBB DKI Jatuh Tempo Besok, Wajib Pajak Diminta Segera Lunasi Tagihan
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang mengingatkan wajib pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta untuk segera melunasi tagihan. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
2 jam yang lalu