Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan Properti oleh Asing Akan Untungkan Indonesia

Kepemilikan orang asing terhadap properti di Indonesia akan mendatangkan sejumlah keuntungan. Kemudahan dalam akses kepemilikan itu pun mutlak diperlukan, agar banyak ekspatriat yang berminat membeli rumah di dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA—Kepemilikan orang asing terhadap properti di Indonesia akan mendatangkan sejumlah keuntungan. Kemudahan dalam akses kepemilikan itu pun mutlak diperlukan, agar banyak ekspatriat yang berminat membeli rumah di dalam negeri.

Eddy Hussy, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), mengatakan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada warga negara asing (WNA) sudah cukup baik. Saat ini, pemegang izin kunjungan telah dapat membeli properti di dalam negeri dengan ketentuan tertentu.

Sebelumnya, ekspatriat yang ingin membeli properti di Indonesia harus memiliki kartu izin masuk sementara (KIMS) atau kartu izin tinggal terbatas (Kitas), serta melakukan usahanya di dalam negeri.

Eddy menyebut kemudahan akses investasi properti bagi orang asing di dalam negeri itu diharapkan dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif. Pasalnya, sudah banyak negara yang memberikan kemudahan kepada orang asing untuk memiliki properti di wilayahnya, seperti Malaysia.

“Kemudahan bagi orang asing untuk membeli properti juga akan menambah pendapatan negara, karena memberikan devisa dan tambahan pendapatan pajak dari setiap pembeliannya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/8).

Cara itu, lanjut Eddy, juga dapat menjadi salah satu daya tarik bagi investor asing untuk membawa masuk uangnya ke dalam negeri, untuk diinvestasikan dalam bentuk properti.

Sekedar diketahui, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia, menyebut orang asing yang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian adalah pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan beleid tersebut, izin tinggal yang dimaksud di Pasal 2 ayat (2) terdiri atas izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper