Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Taksi Konvensional Makassar Tolak Go Car

Kalangan operator taksi konvensional di Kota Makassar mengancam bakal melakukan razia dalam skala besar jika taksi berbasis aplikasi, Go Car, tetap beroperasi di kota tersebut.
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab di Jakarta beberapa waktu lalu./Ilustrasi-Antara-Reno Esnir
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab di Jakarta beberapa waktu lalu./Ilustrasi-Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, MAKASSAR - Kalangan operator taksi konvensional di Kota Makassar mengancam bakal melakukan razia dalam skala besar jika taksi berbasis aplikasi, Go Car, tetap beroperasi di kota tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Taksi (Apetasi) Sulsel, Burhanuddin, mengatakan pihaknya juga telah meminta Dinas Perhubungan maupun instansi terkait agar segera menertibkan operasional armada Go Car yang ditengari mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

"Bahkan kami sudah temukan seorang pengemudi Go Car yang melayani pemesanan penumpang di bandara. Kita amankan dan diserahkan ke otoritas bandara dan diberi peringatan, itu tindakan spontan karena memang merugikan taksi resmi," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/8/2016).

Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pengemudi Go Car hingga seluruh aturan dan kewajiban terkait penyelenggaran bisnis penyediaan angkutan umum dipenuhi oleh perusahaan taksi online tersebut.

Menurutnya, sejumlah pelanggaran bahkan telah dilakukan Go Car di antaranya tarif yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Sulsel, tidak menggunakan plat kuning sebagaimana angkutan umum serta tidak memenuhi uji kir atau kelayakan yang diwajibkan pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan ijin usaha angkutan umum.

"Dan yang paling utama, Go Car ini tidak memiliki rekomendasi izin operasional dari BKPMD maupun Dishub Sulsel. Jika kondisi ini terus terjadi, pengemudi Go Car tetap beroperasi dikhawatirkan memicu aksi spontan pengemudi taksi resmi untuk melakukan razia dalam skala besar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya minta agar taksi berbasis aplikasi untuk memenuhi aturan. Banyak armada taksi aplikasi tersebut belum memenuhi uji kir atau kelayakan yang diwajibkan pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan ijin usaha. Selain itu, penyedia jasa transportasi online tersebut juga belum membayar tagihan pajak yang ditetapkan pemerintah.

Adapun Go Car merupakan layanan pemesanan taksi secara virtual atau aplikasi online yang dioperasikan oleh PT Go Jek Indonesia, di mana belum memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum dalam bentuk apapun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper