Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menenggelamkan 60 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Pelaksanaan penenggelaman ini bertepatan dengan momentum perayaan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71.
Penenggelaman dilakukan di beberapa lokasi, yakni Tarakan, Natuna, Batam, Tarempa, Bitung, Ternate, Morotai, dan Sorong. Penenggelaman mulai dilakukan sejak 15 Agustus di Sorong dan Ternate.
Lokasi penenggelaman ditentukan setelah melalui survei yang melibatkan instansi terkait untuk memastikan lokasi penenggelaman merupakan lokasi yang aman dari alur pelayaran dan di luar kawasan konservasi perairan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Jumat (19/8/2016), menyatakan penenggelaman kapal asing tidak lagi menyebutkan asal negara, berdasarkan perjanjian Indonesia dengan sejumlah negara tetangga.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Jumat (19/8/2016), menyatakan penenggelaman kapal asing tidak lagi menyebutkan asal negara, berdasarkan perjanjian Indonesia dengan sejumlah negara tetangga.
Penenggelaman dilakukan dengan cara membuka kran laut atau membocorkan dinding kapal sehingga kapal akan tenggelam di lokasi yang ditentukan. Sebelumnya, penenggelaman kapal dilakukan dengan meledakkan kapal menggunakan dinamit daya ledak rendah.
"Metode ini bertujuan untuk menjadikan kapal-kapal yang ditenggelamkan sebagai terumbu karang buatan atau artificial reef yang akan bermanfaat bagi ekosistem perairan setempat. Selain itu, metode tersebut juga akan menghindari potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari proses penenggelaman kapal," kata Susi.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan mengacu pada pasal 76A UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sejak Oktober 2014 sampai 17 Agustus 2016, tercatat 236 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 220 kapal ikan asing (KIA) dan 16 kapal ikan Indonesia (KII).