Bisnis.com, MAKASSAR - AirNav Indonesia menyatakan tidak ada lagi pesawat udara yang masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin otoritas, sejak dilakukan upgrade ATS System Topsky pada awal tahun ini yang menelan investasi Rp60 miliar.
Tahun lalu, tercatat ada sekitar 15 pesawat liar yang masuk ke wilayah udara di bawah pengawasan Fligh Information Region (FIR) Makassar. Sebagian diusir keluar, dan sebagian lagi dipaksa turun oleh aparat TNI-AU.
"Selain lebih mutakhir, teknologi ini mendukung adanya deteksi dini adanya pesawat liar, dan cepat dilaporkan karena ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait," ujar Novy Pantaryanto, General Manager Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) AirNav Indonesia, Rabu (10/8/2016).
Upgrade ATS Sistem Topsky secara resmi dilakukan pada 16 Januari 2016 ini memungkinkan tim MATSC membangun kerja sama, dan bekerja lebih cepat, termasuk bertukar informasi dengan otoritas negara lain terkait dengan perizinan dan rencana penerbangan satu pesawat.
Dia mencontohkan adanya fitur baru untuk grup whats-upps pemangku kepentingan kedaulatan udara RI, seperti AirNav, Kemenhub, Kemenlu, dan Kemenhan. "Kalau ada pesawat izinnya belum keluar segera diketahui, dan diinformasikan kepada otoritas negara asal, agar tidak mengizinkan pesawat itu berangkat."
Dengan adanya dukungan teknologi baru dan pendekatannya proaktif tersebut diyakini membuat tidak ada lagi pesawat liar yang ditangkap dan diturunkan karena masuk masuk wilayah RI tanpa izin terlebih dulu.
AirNav Indonesia mengelola seluruh ruang udara Indonesia yang dibagi menjadi 2 (dua) Flight Information Region (FIR), yakni FIR Jakarta dan FIR Makassar. Total Luas FIR yakni 2.219.629 Km2, luas Wilayah 1.476.049 Km2, dengan jumlah lalu lintas penerbangan > 10.000 movement / hari.
Luas FIR Makassar sekitar 2/3 dari luas total ruang udara Indonesia. FIR Makassar mencakup distrik Bandung, Halim, Yogyakarta, Semarang, Lombok, Kupang, Pontianak, Banjarmasin, Manado, Ambon, hingga Biak.