Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Soroti Rencana Akuisi Pertamina Geothermal Energy Oleh PLN

DPR soroti rencana akuisi Pertamina Geothermal Energy (PGE) oleh PLN lantaran ada ketidaksesuaian dengan isi UU No 19/2003 tentang BUMN.
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT. Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT. Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -  DPR soroti rencana akuisi Pertamina Geothermal Energy (PGE) oleh PLN lantaran ada ketidaksesuaian dengan isi UU No 19/2003 tentang BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman sesuai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, hanya organ perseroan yang boleh mengatur perseroan. Organ perseroan tersebut adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi.

“Jadi, selain ketiga organ tersebut, dilarang turut campur urusan perseroan. Siapapun dilarang  melakukan intervensi, termasuk pejabat kementerian. Apalagi memerintahkan direksi untuk ini dan itu, termasuk mengakuisisi PGE. Jika itu terjadi, berarti sudah melanggar UU tersebut,” kata Azam di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Menurut Azam  ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan rencana akuisisi tersebut. Karena dengan akuisisi, dipastikan pihak tersebut akan meraup untung besar dalam kondisi harga produksi geothermal seperti saat ini.  

Azam menilai sangat aneh jika saat ini PLN ingin mengakuisisi PGE. Pasalnya,  hingga saat ini  banyak persoalan yang belum diselesaikan PLN. Berdasarkan catatan Komisi VI, kinerja mereka memang kurang bagus. Bukan saja terkait proyek 35 Ribu MW, untuk proyek lain pun PLN masih banyak persoalan. “Jaringan belum selesai, pembangkitnya tidak diurus.

“PLN, ngurus pekerjaan mereka sendiri yang di atas tanah saja belum selesai,  mengapa tiba-tiba ingin mengakuisisi PGE?” kata dia.

Menurut dia, saat Komisi VI berkunjung ke Ternate,  Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib, berkeluh kesah. Pasalnya, meski banyak investor berminat membangun pembangkit di Maluku Utara, tetapi  dihalangi  oleh PLN. “Padahal, di Halmahera Utara listrik masih sering byar pet, dua jam nyala delapan jam mati,” kata Azam.

Menurut Azam, PLN sebaiknya berkonsentrasi pada tugas pokoknya. "Jangan semua ingin dikuasai. Jangan-jangan setelah itu mereka meminta tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Padahal, hingga saat ini PMN yang diberikan kepada PLN sudah sangat tinggi. Jika pada 2015 PLN menerima PNM sebesar Rp5,3 triliun, tahun ini mereka menerima Rp10 triliun. Dan angka tersebut termasuk sangat tinggi."

Anggota Komisi VI DPR Aryo Djojohadikusumo  mengatakan akuisisi tesrebut  akan menghabiskan likuiditas perseroan, sedangkan di sisi lain masih banyak pekerjaan mereka yang terbengkalai. “Sangat tidak masuk akal. Itu akan menghabiskan aset untuk sesuatu yang bukan tanggung jawab PLN. Karena tanggung jawab PLN  adalah memastikan listrik sampai ke daerah,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Pusat kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno Salamuddin Daeng menduga pengambilalihan Pertamina PGE oleh PLN merupakan upaya untuk menyingkirkan pertamina dari Industri energi dan sekaligus melemahkan Pertamina dalam persaingan dengan perusahaan energi lainnya.

“Sebagaimana diketahui  energi geotermal merupakan energi masa depan yang menjadi sasaran incaran investor swasta baik nasional maupun asing,” ungkap Daeng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper