Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS MIE BIKINI: LSM Desak Pemerintah Perketat Perizinan Produk Mamin

Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) mendesak pemerintah untuk memperketat perizinan produk makanan maupun minuman pasca-terbongkarnya produsen Bihun Kekinian di Kota Depok.
Makanan ringan bermerek 'Bikini' atau 'Bihun Kekinian' (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Makanan ringan bermerek 'Bikini' atau 'Bihun Kekinian' (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Bisnis.com, BANDUNG - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) mendesak pemerintah untuk memperketat perizinan produk makanan maupun minuman seusai terbongkarnya produsen "Bihun Kekinian"  atau Mie Bikini di Kota Depok.

Ketua HLKI Jabar, DKI Jakarta, dan Banten Firman Turmantara mengatakan belajar dari terbongkarnya produk Mie Bikini, maka instansi/lembaga terkait khususnya LPPOM MUI, BBPOM, Disperindag, dan Dinkes harus memperketat pengawasan terhadap produk yang mencantumkan label halal.

"Sangat banyak produk-produk makanan dengan cap halal seperti beredar dipasaran, tetapi sepertinya instansi terkait tidak peduli atau dibiarkan," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (8/8/2016).

Menurut HLKI, instansi/lembaga yang membiarkan cap halal palsu, register halal palsu, izin peredaran/PIRT palsu, makanan dalam negeri (MD), dan makanan luar negeri (ML) palsu berpotensi melanggar dan membahayakan hak asasi konsumen yaitu hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.

Dalam perspektif KUHPi produsen atau instansi dapat dipidana karena atas kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang atau mengakibatkan orang celaka/rusaknya kesehatan.

"Ini perlu disikapi secara serius jangan sampai kejadian seperti Mie Bikini kembali terulang," paparnya.

Di samping itu, dia mendesak pemerintah menyasar produk di pasaran yang belum memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia mengatakan selama ini masih banyak beredar produk di pasaran yang tidak memiliki SNI.

Produk tersebut antara lain helm, kompor gas, peralatan kompor gas, pupuk, ban, mainan anak, dan lainnya. "Dinas atau lembaga yang membiarkan produk tidak SNI di pasaran bisa dipidana," ujarnya.

Dia menjelaskan beredarnya produk yang tidak SNI di pasaran bisa menyebabkan kerugian pada konsumen. Pasalnya, barang yang beredar tersebut tidak menjamin keselamatan.

Dia mencontohkan kompor gas yang tidak SNI bisa menyebabkan kebocoran saat digunakan. Hal ini bisa menyebabkan kebakaran pada konsumen. "Jadi pemerintah harus peka terhadap peredaran barang yang tidak ber-SNI ini di pasaran," paparnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung berjanji akan memperketat pengeluaran izin PIRT bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Kepala Bidang Industri Formal pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan kota Bandung Hani Nurrosjani mengatakan pengetatan pengeluaran PIRT bagi UKM agar tidak disalahgunakan pasca-beredarnya "Bihun Kekinian" yang meresahkan masyarakat.

"Berkaca dari kejadian tersebut kami akan memperketat pengawasan pengeluaran izin," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper