Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan telah menerima afirmasi dari pemerintah bawah orang asing sudah dapat membeli properti di Indonesia hanya dengan memiliki paspor.
Ketua DPP REI Eddy Hussy mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia telah diatur bahwa orang asing yang boleh beli properti Indonesia adalah yang memiliki izin tinggal di Indonesia (pasal 2 ayat (2)).
Penjelasan dalam PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan izin tinggal tersebut terdiri atas izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Eddy mengatakan, terkait makna izin tinggal kunjungan, REI telah menerima afirmasi dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa hal tersebut maknanya mencakup orang asing yang memiliki passport di Indonesia.
“Itu sudah saya konfirmasikan. Kemenkumham sudah menjawab surat dari Menko Ekonomi tentang soal istilah izin kunjungan itu dan sudah dipastikan atau ditegaskan bawah dengan izin kunjungan atau passport siapapun sudah boleh beli properti di Indonesia,” katanya dalam acara temu REI bersama stakeholder, Minggu (7/8/2016) malam.
Eddy mengatakan, kepastian tersebut membuka peluang yang lebih besar bagi WNA untuk memiliki properti.
Pasalnya, selama ini publik memahami bahwa yang dapat membeli properti hanyalah ekspatriat yang memiliki kartu izin masuk sementara (KIMS) atau kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta melakukan usaha di Indonesia. Dengan kata lain, hanya WNA residen yang boleh beli properti.