Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Tax Amnesty: OJK Beri Sejumlah Kemudahan Berinvestasi di Pasar Modal, Ini Perinciannya!

Seiring diluncurkannya UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sejumlah kemudahan kepada investor dalam berinvestasi. Lantas, apa saja kemudahan tersebut?

Bisnis.com, JAKARTA— Seiring diluncurkannya UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sejumlah kemudahan kepada investor dalam berinvestasi. Lantas, apa saja kemudahan tersebut?

Dalam keterangan resminya, Jumat (5/8/2016) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.

POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak. OJK menyadari bahwa pelaksanaan UU Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum yang mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan UU tentang Pengampunan Pajak.

Adapun, dalam aturan tersebut OJK memberikan sejumlah kemudahan bagi investor untuk berinvestasi, yakni:

  • Penyederhanaan proses pembukaan rekening Efek oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan Pengampunan Pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.
  • Relaksasi kewajiban adanya Perusahaan Sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada Manajer Investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.
  • Relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.
  • Selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada Perusahaan Sasaran atau Portofolio Efek, Manajer Investasi yang mengelola:
  • RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10% (sepuluh persen) dari NAB.
  • KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari dana Nasabah KPD.
  • Penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Penyederhaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh Pemodal.
  • Produk investasi di Bidang Pasar Modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.
  • Memberikan keleluasaan bagi pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di Pasar Modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berakhir.
  • OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dalam POJK ini agar dapat meningkatkan efektifitas Undang-Undang Pengampunan Pajak.
  • Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 (enam) bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak RDPT dicatatkan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper