Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH SUBSIDI: Pemerintah Wacanakan Peningkatan Batasan Harga Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah mempertimbangkan untuk kembali meningkatkan batasan harga rumah kena subsidi untuk memperluas peluang pasokan di perkotaan
Ilustrasi./.Bisnis
Ilustrasi./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah mempertimbangkan untuk kembali meningkatkan batasan harga rumah kena subsidi untuk memperluas peluang pasokan di perkotaan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil pembicaraan pemerintah bersama kalangan pengembang dalam focus group discussion (FGD).

Maurin mengatakan, hingga kini ketentuan terkait batasan barga hunian bersubsidi diatur berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 425 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, batas harga bagi rumah tapak diatur berbeda di tiap wilayah, sesuai faktor biaya material konstruksi di tiap wilayah.

Beleid tersebut juga telah mengatur peningkatan batasan harga setiap tahun antara 5% hingga 6% dengan mempertimbangkan faktor inflasi atau kenaikan harga meterial.

Meski begitu, batasan harga ini dinilai terlalu rendah dan menjadi kian sulit direalisasikan di kota-kota yang tanahnya kian terbatas dan mahal.

Alhasil, sulit bagi pengembang untuk membangun rumah bersubsidi sebab margin keuntungan menjadi kian rendah. Masyarakat pun menjadi sulit menemukan pasokan rumah yang dapat dibeli dengan memanfaatkan fasilitas subsidi.

“Kita tahu semakin rendah harga rumah, semakin jauh dia dari pusat kota. Dengan harga yang lebih tinggi mungkin bisa lebih dekat kota dan biaya transportasi bisa ditekan. Kita sedang kaji, mana yang terbaik bagi kesejahteraan MBR,” katanya saat dihubungi Bisnis.

Meski begitu, Maurin mengatakan penyesuaian tersebut masih harus dibicarakan dengan berbagai stakeholder terkait, terutama Kementerian Keuangan.

Pasalnya, rumah bersubsidi juga mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga penyesuaian harga perlu diharmoniskan dengan target penerimaan negara.

“Kemungkinan penyesuaan tentu ada, karena harga-harga bergerak, penghasilan bergerak, semua itu akan dianalisa,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper