Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak dari Sektor Perikanan Kecil. Ini Sebabnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap penyebab penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan rendah.
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap penyebab penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan rendah.
 
Sekjen KKP Sjarief Widjaja memaparkan, dari 630.000 kapal di Indonesia dengan beragam ukuran, hanya 5.000 kapal di atas 30 gros ton yang terdaftar.
 
Dari 5.000 kapal, 1.100 merupakan kapal berbendera asing, sedangkan 3.900 kapal berbendera Indonesia. 
 
Pemilik kapal asing diketahui menduplikasi izin kapal hingga 5-7 kapal, sedangkan pemilik kapal lokal menduplikasi 3-5 kapal. Dengan demikian, 5.000 kapal yang terdaftar itu sesungguhnya secara riil 30.000-35.000 kapal. 
 
"Kalau (tangkapannya) rata-rata 30 ton, maka dalam setahun dengan rata-rata 8-10 kali pergi, dia bisa dapat 100-200 ton. Kalau satu kg saja Rp10.000, maka Rp2 miliar satu kapal setahun. Kalau satu pengusaha punya 10 kapal, kita bisa hitung berapa di sana," kata Sjarief di sela Workshop Tax-Economic Crime, Senin (1/8/2016).
 
Namun, setoran pajak dari sektor kelautan dan perikanan kecil. Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan kontribusi sektor itu hanya 0,31% terhadap tax ratio 12,4%.
 
Sjarief menuturkan pembahasan seputar pajak di sektor kelautan dan perikanan sesungguhnya langkah awal mengatur tata kelola pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. 
 
Menurutnya, jika perusahaan patuh membayar pajak, berarti kinerja keuangan mereka dalam keadaan baik. Jika bisnis mereka berjalan baik, maka pemerintah dapat menghitung jumlah tangkapan dan penjualan ikan. 
 
"Kalau itu terjadi, kita bisa atur stok yang dikelola masyarakat kelautan dan perikanan. Kalau stok mereka bisa dihitung, kita bisa tahu stok Indonesia untuk meyakinkan bahwa keberlanjutan bisa dilakukan. Nah, izin-izin dikeluarkan berdasarkan ketersediaan stok," jelasnya.
 
Sjarief berharap adanya aturan yang mengatur lebih lanjut kapal-kapal berbendera Indonesia setelah regulasi untuk menata kapal asing digeber dalam dua tahun terakhir. 
 
"Syukur-syukur kita bisa membuat semacam Inpres (instruksi presiden) atau apapun bentuknya dari perintah presiden untuk menata stakeholder kelautan dan perikanan lokal. Karena kita sudah menata yang asing, maka kita perlu mengatur pengusaha Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper