Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda mengungkapkan pihaknya menyambut baik dengan pengesahan UU Paten yang baru. Menurutnya, UU Paten No 14 Tahun 2001 dinilai kadaluarsa dan sudah tidak sesuai dengan praktik bisnis nasional maupun internasional saat ini.
“Bayangkan, sudah 15 tahun yang lalu UU Paten dibuat. Substansinya sudah tidak cocok dengan iklim usaha yang semakin kreatif,” katanya saat ditemui seusai menghadiri Halal Bihalal Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Kamis (28/7/2016).
Pihaknya juga menyetujui seluruh gubahan di RUU Paten. Pasalnya asosiasi konsultan KI juga dilibatkan dan turut menyumbang beberapa masukan dalam pembahasan RUU Paten.
Dia mencontohkan, adanya kasus vaksin palsu dan wabah penyakit endemik sebenarnya bisa ditumpas dengan hak paten di bidang sumber daya genetik. Oleh karena itu, perlu dilakukan alih teknologi yang disesuaikan dengan zaman.
Selain itu, tambahnya, kekayaan indonesia dalan bentuk pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik sangat besar. Biasanya, kekayaan tersebut sering digunakan oleh asing yang lebih melek teknologi.
Nantinya UU Paten yang baru akan lebih mempertegas skema pembagian keuntungan antara asing dan lokal dalam bentuk imbalan maupun royalti.