Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU SDA Baru Mendesak Disusun

Pemerintah merasa perlunya untuk segera merampungkan RUU Sumber Daya Air yang baru pasca dibatalkannya UU SDA no 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat meninjau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas) dengan kapasitas 650 liter per detik untuk pelayanan air minum baru 52 ribu Sambungan Rumah (SR) di tiga daerah tersebut pada Bulan April 2016 /dokumentasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat meninjau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas) dengan kapasitas 650 liter per detik untuk pelayanan air minum baru 52 ribu Sambungan Rumah (SR) di tiga daerah tersebut pada Bulan April 2016 /dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merasa perlunya untuk segera merampungkan RUU Sumber Daya Air yang baru setelah dibatalkannya UU SDA no 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi.

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Mudjiadi menjelaskan dalam audiensi pertama dengan DPR ini berfokus pada urgensi penggantian UU no 11 tahun 74 tentang pengairan yang kini berlaku untuk menggantikan UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

"Tadi kami masih menjelaskan UU 11 tahun 74 harus diganti karena sudah jadul. Banyak hal-hal yang terjadi di masyarakat dan praktiknya yang tidak bisa diakomodir. Meski telah dijembatani dengan adanya permen dan peraturan lain, tapi kan kekuatan hukumnya beda," ujarnya Selasa (26/7/2016).

Dia menerangkan ada beberapa hal yang membuat UU no.11 tahun 74 tak relevan.

Pertama ditinjau dari tahun pembuatannya peraturan itu lebih bersifat sentralisasi. Hal itu berbeda dengan kondisi pemerintahan kini, yang bersifat desentralisasi.

Kedua, dia menuturkan UU lama itu juga belum mengatur mengenai konservasi air dikarenakan pada masa itu lebih menekankan swasembada pangan. Dampaknya pemanfaatan air dilakukan secara besar-besaran yang mengakibatkan turunnya air muka tanah

Tak hanya itu, UU itu masih mengatur pengelolaan air yang bersifat parsial dikarenakan belum mengakomodir adanya pengelolaan terpadu, berbasis wilayah sungai.

" Kira-kira itulah yang kami sampaikan mengenai pentingnya dilakukan penggantian UU secepatnya. Termasuk eran swasta di UU 11 belum jelas," tekannya

Dia mengatakan meski naskah akademik telah selesai disusun, namun belum ada keputusan lanjut untuk mengajukannya sebagai inisiatif DPR atau inisiati pemerintah.

Nur suhut, anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDIP juga menyambut terselesaikannya penyusunan RUU SDA secepatnya.

Dia menilai praktik pengelolaan air di lapangan berjalan liar dan tak mencerminkan adanya kedaulatan rakyata atas air, seperti praktik bisnis air minum kemasan. "Jangan sampai negara tunduk, ini darurat," tekannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper