Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan ada 534 izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut karena tidak memiliki status "clean and clear" (CnC) Pencabutan izin tersebut terkait dengan upaya penertiban IUP dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Setelah Permen itu diundangkan, kami menerima dari sejumlah gubernur bahwa dari 1.079 IUP non CnC yang direkomendasikan, selebihnya sudah ada pencabutan sebanyak 534 IUP," kata Menteri Sudirman Said dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Sudirman mengatakan tujuan utama pencabutan IUP tersebut adalah menyehatkan industri mineral dan batu bara (minerba) sehingga diisi oleh badan usaha taat hukum secara legal serta memenuhi persyaratan.
IUP dinyatakan CnC jika memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
Dari sisi administrasi, IUP harus memiliki kelengkapan dokumen cadangan, penerbitannya sesuai dengan peraturan dan perundangan, serta memiliki izin usaha yang masih berlaku.
Sementara itu dari sisi kewilayahan, IUP tidak boleh memiliki wilayah yang tumpang tindih, baik wilayah eksplorasi maupun produksi.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sejumlah IUP yang dicabut umumnya karena tidak diperpanjang atau "expired".
"IUP yang 500an itu umumnya sesuai prosedur, tidak ada gejolak karena memang waktunya (izin usaha) sudah habis atau expired kemudian tidak diperpanjang," kata Bambang.
Ia menjelaskan sebelumnya Kementerian ESDM sudah membahas tentang penataan lisensi usaha pertambangan dengan Kepala Dinas Pertambangan dari 24 Provinsi.
Dari pertemuan tersebut, pihaknya menerima ada sekitar 4.023 IUP non-CnC, namun yang dilaporkan pada Kementerian ESDM baru mencapai sekitar 1.500 IUP.
"Yang baru disampaikan sekitar 1.500an IUP, 500 di antaranya dicabut. Sisanya kami tanyakan sekitar 2.500an kepada Kepala Dinas. Mereka masih belum mendapat data masukan dari Bupati sehingga belum bisa dikatakan dapat dievaluasi atau tidak," ujar Bambang.
Pemerintah Cabut 534 Izin Usaha Pertambangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan ada 534 izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut karena tidak memiliki status "clean and clear" (CnC) Pencabutan izin tersebut terkait dengan upaya penertiban IUP dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu