Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku indsutri menilai aturan tentang pengelolaan sampah di Indonesia belum bisa diimplementasikan dengan baik, sehingga beban tanggung jawab tersebut dilimpahkan ke industri.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan produsen dan pengguna plastik seringkali dijadikan pihak yang dituduh merusak lingkungan, sedangkan implementasi dari aturan pengelolaan sampah belum terlaksana sepenuhnya.
“Industri sering jadi biang tertuduh masalah lingkungan. Kok semua masalah dibebankan ke produsen. Solusinya adalah menjalankan peraturan yang sudah ada pelan-pelan,“saat diskusi cukai kemasan plastik, Senin (18/7/2016).
Saat ini industri sudah dibebani dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), lanjutnya, maka akan memberatkan jika biaya post market menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Belum lagi wacana pemerintah untuk mewajibkan produsen menarik kembali limbah produknya yang tertera dalam PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Coba bayangkan ada makanan di Jawa lalu didistribusikan ke Papua, dan kami harus memungut itu lagi. Dan aturan ini tidak terkecuali bagi industri kecil yang jumlahnya hampir 99%,” paparnya.
Dalam pasal 12-14 beleid itu, setidaknya produsen dikenai tiga kewajiban, yaitu melakukan menggunakan kemasan yang mudah diurai agar mengurangi timbulan sampah, melakukan pendaur ulangan sampah dari produk.
Adapun yang ketiga adalah melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk agar bisa digunakan kembali.
Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan efisiensi bahan baku hingga 40% sehingga penggunaan plastik berkurang. Pihaknya mengklaim perusahaan sudah melakukan edukasi lewat kemasan.
Dia mengakui di beberapa negara maju seperti Jerman dan Jepang telah melakukan pemungutan kembali produknya. “Tapi pemerintah di sana juga berperan untuk mengatur waktu pengangkutan sampah yang sudah dikelompokkan misal untuk plastik dan baterai,” ujarnya.
Direktur Relasi Pemerintah dan Industri Federasi Pengemasan Indonesia Yoesoef Santo mengatakan payung hukum yang disiapkan pemerintah tidak mengatur tentang pengelolaan sampah secara rinci.
“Permasalahannya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak membuat aturan sampai ke level rumah tangga, sehingga sampah yang dikumpulkan akan kembali lagi,seperti tambal sulam,” katanya.
Dirjen Pengelolaan Sampah , Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan pemerintah menarget pelaksanaannya siap pada 2022.