Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Perikanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang membebaskan kapal MV Selin.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kasasi telah diajukan 11 Juli ke pengadilan yang sama. Menurutnya, keputusan PN Tanjungpinang membebaskan MV Selin tidak wajar karena kapal berbendera Guinea Ecuatorial itu jelas-jelas memancing ikan di perairan Bintan.
"Jadi, sangat mengecewakan. Saya berharap keputusan kita untuk kasasi dimenangkan kembali," ujarnya, Senin (18/7/2016).
Dia melihat sesungguhnya tidak ada argumentasi apapun yang menguatkan MV Selin untuk bebas. Kapal yang dinakhodai Shoo Chiau Huat, warganegara Singapura, itu melanggar regulasi keimigrasian, izin pelayaran, dan penangkapan ikan ilegal.
Apalagi, tuturnya, seluruh anggaota Organisasi Pangan Dunia (FAO) telah bersepakat tidak akan memberikan kelonggaran terhadap pelaku illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing.
Indonesia baru saja meratifikasi Port State of Measures Agreement (PSMA) --perjanjian tentang penindakan terhadap illegal fishing di antara anggota FAO -- meskipun telah meneken perjanjiannya sejak 2009.
Susi tidak mau lolosnya MV Selin dari jeratan hukum menjadi preseden bagi pelaku illegal fishing lainnya.
"Jangan sampai pembebasan satu ini membuat kapal yang sudah pergi balik lagi ke Indonesia karena menganggap Indonesia sudah bebas," ungkapnya.
MV Selin berbobot 78 gross tonnage (GT) berangkat dari Singapura mencari ikan. Namun, mereka memasuki wilayah perairan Indonesia dan menangkap ikan tanpa izin sehingga ditangkap Tim Lantamal di utara Bintan, tepatnya di perairan Berakit. Kapal itu diawaki 4 anak buah kapal berkewarganegaraan Singapura dan Indonesia.
Pemerintah melalui jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Shoo Chiau Huat dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan barang bukti disita negara.
"Konsesus nasional, semua barang bukti pelaku illegal fishing itu disita negara untuk ditenggelamkan atau dikandaskan. Pilihannya hanya dua," kata Susi.