Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan tentang tax amnesty berlaku mulai hari ini, Senin (18/7/2016).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan mulai hari ini, Senin (18/7/2016) pihaknya sudah mengoperasikan kantor pelayanan pajak bagi peserta yang ingin mengikuti tax amnesty. Aturan soal prosedur dan tata cara dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016.
"Help desk dan website juga sudah kami siapkan. Kami akan intensifkan seluruh kantor pelayanan pajak," ucapnya ketika bertandang ke IDX Channel di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Bambang, sosialisasi soal prosedur dan tata cara pengampunan pajak akan terus digencarkan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyosialisasikan tax amnesty di hadapan 2.750 wajib pajak di Surabaya. Wajib pajak ini mencaku pengusaha dan usaha kecil dan menengah.
Bambang memperkirakan potensi moderat dari dana tebusan pengampunan pajak pada 2016 sebesar Rp165 triliun. Proses repatriasi tahun ini berlangsung hingga 31 Desember 2016.