Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan cukai atas kemasan botol plastik diproyeksikan mendongkrak harga di tingkat konsumen hingga 23,5%.
Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP), Rachmat Hidayat mengatakan penelitian menunjukkan dampak besar cukai plastik atas kinerja industri, daya beli konsumen, dan penerimaan pemerintah.
“Sudah jelas konsumen akan menderita karena dampak infasi. Industri jelas terkena dampak. Pemerintah yang memutuskan kebijakan juga mengalami kerugian,” katanya kepada Bisnis, Senin (27/6/2016).
Rachmat menambahkan simulasi juga menggambarkan kenaikan harga yang dialami konsumen jauh lebih tinggi dari tarif cukai yang dikenakan oleh pemerintah.
Konsumen diproyeksikan menanggung kenaikan harga sekitar 23,5% dari harga cukai dan pembulatan harga di tingkat ritel. Kenaikan harga paling tinggi justru terjadi pada produk berharga lebih murah, yaitu AMDK.
Harga AMDK gelas, misalnya, diproyeksikan bisa naik dari Rp500 per unit menjadi Rp561,75 per unit setelah dikenai cukai Rp50 per unit. Pembulatan harga di tingkat ritel kemudian membuat harga naik dua kali lipat menjadi Rp1.000 per unit.
Perubahan harga berdasarkan simulasi atas pengenaan cukai Rp50 per kemasan gelas plastik atau sekitar Rp208 per liter dan pengenaan cukai Rp200 per kemasan botol plastik atau setara dengan Rp333 per liter.
“AMDK biasanya harganya paling sedikit berubah, kecuali ada harga kenaikan bahan baku atau resin plastik. Ini menunjukkan paling besar kepada konsumen,” kata Rachmat.