Bisnis.com, JAKARTA - Selain arus dana masuk hasil repatriasi dan penerimaan dari tebusan, pelaksanaan pengampunan pajak berpeluang memberi tambahan penerimaan rutin (recurring income) hinga menyentuh 1,4% dari PDB selama tahun-tahun mendatang.
Dari perhitungan Morgan Stanley, bank investasi yang bermarkas di New York, memperkirakan recurring income yang didapatkan dari deklarasi aset-aset yang selama ini tidak masuk dalam sistem perpajakan sebesar Rp166 triliun per tahun.
“Pengampunan Pajak semestinya memberikan Otoritas Pajak kapabilitas lebih bagus atas kepemilikan aset, yang berarti juga mengamankan penerimaan rutin pada tahun-tahun mendatang,” ujar ekonom Morgan Stanley Deyi Tan, melalui risetnya, Jumat (24/6/2016).
Angka itu didapatkan, lanjutnya, dari perhitungan terhadap 20% return-on-investment (RoE) total aset yang dideklarasikan. Morgan Stanley sendiri menggunakan pengandaian besaran deklarasi aset senilai US$207 miliar atau level moderat dari target Pemerintah.
Deyi juga menyoroti perbedaan estimasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam berbagai kesempatan,
Kementerian Keuangan menyatakan aset WNI yang ada di luar negeri mencapai US$862 miliar atau lebih besar dari kapasitas ekonomi RI saat ini sekitar Rp10.000 triliun, sehingga langkah pengampunan pajak menghasilkan tambahan penerimaan tahun ini sebesar Rp165 triliun setara 1,3% PDB.
Sementara, Bank Indonesia mengestimasi rencana pengampunan pajak hanya dapat memulangkan aset senilai US$41 miliar atau 4,4% PDB, sehingga tambahan penerimaan dari tarif tebusan untuk tahun ini tidak lebih dari US$4 miliar setara 0,4% PDB.